Perketat Pembentukan Anak Usaha BUMN, Erick Thohir Siapkan Aturan Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk mengontrol pembentukan anak usaha BUMN. Menurut Erick, pengajuan pembentukan anak usaha oleh induk BUMN harus dilandasi alasan yang kuat.
"Saya tak akan menyetop mereka membuka anak perusahaan. Tapi kalau alasannya tidak jelas, baru saya stop. Karena saya tidak mau juga BUMN yang masih sehat ke depannya tergerogoti oleh oknum yang sengaja menggerogoti perusahaan yang sehat itu," kata Erick saat ditemui di Gedung DPR, Senin (2/12).
1. Karakatau Steel menjadi contoh perusahaan dengan banyak anak usaha
Ia mencontohkan salah satu perusahaan BUMN yang memiliki anak usaha gemuk tapi tidak sehat adalah PT Krakatau Steel Tbk. Emiten berkode saham KRAS memiliki 60 anak usaha padahal utang hampir R40 triliun.
"Karena itu, permen (peraturan menteri) ini harus dikeluarkan. Di situlah kita ada hak untuk me-review dari anak perusahaan ini," katanya.
Baca Juga: Jokowi Minta Erick Thohir Rombak Total BUMN
2. Erick mencontohkan Telkom perusahaan BUMN yang memiliki anak usaha yang sehat
Kendati begitu, menurut Erick, tidak semua perusahaan BUMN memiliki anak usaha yang tidak sehat.
"Tapi bukan berarti semua anak usaha sakit. Seperti Telkom sangat sehat. Makanya permen ini lebih mengunci bahwa kalau pembentukan ini harus ada alasannya. Saya tidak mau feodal, berhentikan. Nanti kita rapat dengan Kemenkeu dan ratas dengan presiden bisa bicarakan solusi," ujar Erick.
3. Pembentukan anak usaha nantinya harus berdasarkan persetujuan menteri
Staf khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga juga menegaskan melalui Permen BUMN nantinya pembentukan anak perusahaan harus atas persetujuan menteri. "Ya nanti ada pengajuan ke Pak Menteri," katanya saat ditemui usai mendampingi Erick Thohir rapat bersama Komisi VI.
Baca Juga: Erick Thohir: Hanya 15 Perusahaan BUMN yang Berkontribusi Besar ke RI