TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Separuh Perusahaan yang Babak Belur gegara COVID Belum Dapat Insentif

41,18 persen belum merasakan manfaat dari bantuan pemerintah

Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 88 persen perusahaan di Indonesia terdampak pandemik COVID-19 selama enam bulan terakhir hingga mengalami kerugian. Data ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemenerian Ketanagakerjaan dan Institute For Development of Economics and Finance (INDEF).

“Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun, sehingga produksi harus dikurangi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono melalui keterangannya yang dikutip, Rabu (25/11/2020).

Untuk merespons situasi pandemik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus, khususnya insentif perpajakan sebanyak 19,8 persen, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan stimulus lainnya sebanyak 18,5 persen.

Meski demikian, survei ini menemukan banyak perusahaan yang belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemik ini, yakni sebesar 41,18 persen. Hal itu menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar merasakan dampak pandemik tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan 29,12 Juta Orang Terdampak Pandemik COVID-19

1. UMKM mengalami permintaan penurunan paling dalam

Ilustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan survei ini, penurunan permintaan, produksi, dan keuntungan umumnya terjadi pada perusahaan UMKM. Dari 88 persen perusahaan Indonesia yang terdampak, sebesar 90 persen di antaranya adalah UMKM.

Survei ini pun menemukan perusahaan yang terdampak paling besar, yakni yang bergerak di bidang penyediaan akomodasi makan dan minum, real estate, dan konstruksi.

Survei tersebut dilakukan secara online, termasuk melalui telepon dan email terhadap 1.105 perusahaan yang dipilih secara probability sampling sebesar 95 persen dan margin of error (MoE) sebesar 3,1 persen pada 32 provinsi di lndonesia.

2. Perusahaan yang melakukan PHK sebesar 17,8 persen

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski demikian, sebagian besar perusahaan tetap memperkerjakan pekerjaanya. Hanya terdapat 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja, 25,6 persen perusahaan yang merumahkan pekerjanya, dan 10 persen yang melakukan keduanya.

“Respons perusahaan ini dikarenakan hal tersebut satu-satunya jalan untuk efesiensi di tengah masa pandemi,” kata Bambang.

Baca Juga: Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik agar Cegah Terjadinya PHK 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya