TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepeda Boleh Masuk ke Kereta? Begini Aturan Baru KAI

Belaku untuk Commuterline, KRL dan KA Bandara juga

IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Aturan tersebut sejatinya, telah diterapkan mulai 30 Juli 2018.

Baca Juga: 5 Kota Paling Ramah Sepeda di Dunia, Mau Berkunjung?

1. Harus disimpan di dalam kereta penumpang

Dok.IDN Times/istimewa

VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo, mengatakan sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar kereta.

"Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kenyamanan kepada sesama penumpang kereta api," katanya melalui keterangan tertulisnya.

2. Berikut teknis penyimpanannya

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang. 

Ia mengimbau penyimpanan tersebut, harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Baca Juga: Menhub Resmikan Stasiun Kereta Api Telaga di Kabupaten Bekasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya