Sepeda Boleh Masuk ke Kereta? Begini Aturan Baru KAI
Belaku untuk Commuterline, KRL dan KA Bandara juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Aturan tersebut sejatinya, telah diterapkan mulai 30 Juli 2018.
Baca Juga: 5 Kota Paling Ramah Sepeda di Dunia, Mau Berkunjung?
1. Harus disimpan di dalam kereta penumpang
VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo, mengatakan sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar kereta.
"Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kenyamanan kepada sesama penumpang kereta api," katanya melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Menhub Resmikan Stasiun Kereta Api Telaga di Kabupaten Bekasi