TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Strategi BNI Cegah Kasus Pembobolan Maria Pauline Lumowa Terulang

Tersangka pembobolan tersebut telah ditangkap

Ilustrasi BNI (Dok.Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM berhasil menangkap Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan kas BNI lewat letter of credit atau L/C pada 2002-2003. Dia ditangkap di Serbia setelah 17 tahun masuk ke Daftar Pencarian Orang alias menjadi buronan.

Terkait kasus tersebut, Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI Bob T Ananta menjelaskan, untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, perusahaan telah melakukan berbagai langkah. Salah satunya melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.

"Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center atau TPC di Divisi Internasional dan dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat," katanya melalui keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (9/7/2020) malam.

Baca Juga: Mengenal Letter of Credit, 'Senjata' Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 T

1. Fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C pun diubah

IDN Times / Istimewa

Menurutnya, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun telah diubah. Saat ini, kantor cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan tim di kantor pusat.

“Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” ujar Bob. 

2. BNI mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM

Ilustrasi pelayanan di BNI selama pandemi (IDN Times / Istimewa)

Terlepas dari itu, dia mengatakan BNI sangat mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dan Instansi terkait lainnya dalam mengamankan tersangka.

“Bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap Sdri. MPL ini, maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugiannya perusahaan. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses Hukum terhadap MPL (tersangka), sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas,” ujarnya.

Baca Juga: Begini Proses Ekstradisi Maria Lumowa, Pembobol BNI Rp1,7 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya