Begini Proses Ekstradisi Maria Lumowa, Pembobol BNI Rp1,7 Triliun

Maria akan didampingi Kedubes Belanda selama proses hukum

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa. Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik dengan negara Serbia.

Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi. Namun, berkat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi dan hubungan baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2020).

1. Ekstradisi tak lepas dari proses timbal balik antar Indonesia dengan Serbia

Begini Proses Ekstradisi Maria Lumowa, Pembobol BNI Rp1,7 TriliunBuronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Yasonna mengatakan, ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini," ucap Yasonna.

Baca Juga: [BREAKING] Tangan Buronan Maria Pauline Diborgol Selama Penerbangan

2. Ada negara lain yang melobi agar ekstradisi Maria digagalkan

Begini Proses Ekstradisi Maria Lumowa, Pembobol BNI Rp1,7 TriliunMenko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Yasonna mengungkapkan, ada salah satu negara di Eropa yang melobi pemerintah Serbia agar Maria tak diekstradisi ke Indonesia. Menurut dia, proses lobi-lobi dengan pemerintah Serbia memang butuh waktu yang lama. Sebab, Serbia juga negara hukum yang harus mengikuti proses.

"Karena dia (Maria) warga negara, tentunya harus ada lobi-lobi, bukan hanya kita yang melobi. Tentu ada negara lain yang melakukan lobi-lobi menurut penjelasan dari Pak Dubes. Ada upaya yang intens dari salah satu negara untuk melobi supaya yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia," kata Yasonna dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel Kompas TV, Kamis (9/7/2020).

Yasonna mengungkapkan, selama proses lobi-lobi dilakukan, pengacara Maria juga melakukan upaya-upaya hukum agar ia tidak ekstradisi ke Indonesia.

"Jadi proses panjang, proses hukumnya harus kita penuhi. Setelah kita lihat bahwa masa penahanannya sudah mulai berakhir, kita mulai meningkatkan intensitas, sehingga kita meminta percepatan proses ekstradisi pada bulan September," tuturnya.

3. Maria akan didampingi Kedubes Belanda selama proses hukum berjalan

Begini Proses Ekstradisi Maria Lumowa, Pembobol BNI Rp1,7 TriliunBuronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Di tempat yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Maria Pauline Lumowa, sudah resmi menjadi Warga Negara Belanda. Alhasil, proses hukumnya nanti akan ditemani oleh pihak Kedubes Belanda.

"Ibu Pauline mengatakan sudah punya kuasa hukum dari Kedubes karena beliau menjadi warga negara Belanda," kata Mahfud.

Menurut Yasonna Laoly, pemerintah Indonesia juga membebaskan Maria untuk memilih kuasa hukumnya sendiri.

"Kita bebaskan beliau untuk menemui kedubesnya, menuntut lawyer, menuntut penasehat hukum dia. Tadi ketika Pak Menko menanyakan apakah sudah ada penasihat hukum, beliau menjawab nanti berhubungan dengan kedubes," ujar Yasonna.

4. Begini cara Maria Pauline Lumowa membobol BNI

Begini Proses Ekstradisi Maria Lumowa, Pembobol BNI Rp1,7 TriliunBuronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs pada saat itu.

Uang itu dikucurkan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Akan tetapi, Maria sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September 2003, alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

5. Maria buron selama 17 tahun

Begini Proses Ekstradisi Maria Lumowa, Pembobol BNI Rp1,7 TriliunBuronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Yasonna mengungkapkan, penangkapan Maria dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara, yang ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ungkap Yasonna.

Baca Juga: [BREAKING] Buron Kasus Bank BNI Maria Pauline Akan Dibawa ke Bareskrim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya