TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tabungan Rp20 M Milik Atlet E-Sport Raib, Begini Penjelasan Maybank

Tabungan diduga dibobol Kepala Cabang Maybank Cupulir

(IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Maybank Indonesia Tbk atau Maybank Indonesia buka suara terkait laporan atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl, atas kasus dugaan hilangnya uang tabungan senilai Rp20 miliar, yang diduga digondol Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT.

Head Corporate Communication PT Bank Maybank Indonesia Tbk Esti Nugrahaeni mengatakan, perseroan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya melalui keterangan tertulis, saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (16/11/2020).

Baca Juga: Di Tengah Pandemik, Transaksi Digital Maybank Naik 130 Persen 

1. Maybank menghormati keputusan hukum

Logo Maybank (Website/maybank.co.id)

Esti mengatakan Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini pada proses hukum yang berlaku, dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," ujar dia.

2. Kepala Maybank Cabang Cipulir sudah ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk Cipulir berinisial AT sebagai tersangka, kasus hilangnya saldo rekening tabungan seorang atlet e-Sport Winda Lunardi serta ibunya, Floretta Lizzy Wiguna sebesar Rp20,879 miliar.

"Terkait dengan Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang (TPPPU), betul Bareskrim Polri telah menangani LP: Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020, tentang dugaan TP (Tindak Pidana) Perbankan dan TP Pencucian Uang dengan tersangka AT selaku BM/Kepala KCP Cipulir PT Bank MI (Maybank Indonesia) Jakarta Selatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Awi menjelaskan modus kasus ini dengan cara menarik uang nasabah dari rekening tanpa seizin korban, lalu ditransfer kepada teman-teman tersangka untuk diputar, dengan harapan mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Bobol Rekening Atlet E-Sport Rp22 M, Kepala Maybank Cipulir Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya