TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tambah Jabatan Komisaris Independen, Gaji Ahok Tak Dobel

Ahok menjabat sebagai komut sekaligus komisaris independen

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok) datang ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga mengatakan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tidak akan menerima gaji dobel meski status Ahok saat ini menjadi komisaris utama juga komisaris independen.

"Kalau komut, dia komisaris independen. Bukan dobel (gajinya)," katanya di Jakarta,Senin (23/11).

Baca Juga: Begini Cara Ahok Berkomunikasi dengan Direksi Pertamina 

1. Arya klaim status Ahok sebagai komisaris independen tidak ada sangkut pautnya dengan Kementerian BUMN

IDN Times / Auriga Agustina

Arya menjelaskan ketika status Ahok menjadi Komisaris Independen Pertamina maka Ahok tidak lagi memiliki sangkut paut oleh pemilik saham mayoritas dalam hal ini adalah Kementerian BUMN atau pemerintah.

"Dia komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Habis itu, dia ditempatkan sebagai komisaris utama," ujarnya.

2. Disahkan dalam RUPSLB 23 Desember 2019

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok) datang ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebelumnya Vice President of Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, perubahan jabatan Ahok sebagai komisaris utama atau komisaris independen disahkan dalam RUPS yang digelar hari ini, 23 Desember 2019.

"Mengubah keputusan Kementerian BUMN November, di mana jabatannya Pak Basuki sebelumnya Komut, jadi Komut (garis miring) Komisaris Independen," tutur dia di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin.

Baca Juga: [BREAKING] Ahok Sah Rangkap Jabatan di Pertamina

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya