Tidak Jadi Dapat Dana Talangan, KAI dan Perumnas Disuntik PMN
DPR telah menyetujui 7 BUMN Dapat PMN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir bersama anggota Komisi DPR membahas pencairan utang pemerintah, penyertaan modal negara (PMN), dan pemberian dana talangan. Rapat itu memutuskan untuk memberikan PMN sebesar Rp23,65 triliun kepada tujuh BUMN yang terdiri dari BUMN karya, perkebunan, perumahan, hingga transportasi.
"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," kata Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: DPR dan Erick Thohir Sepakat Dana PMN Tidak Boleh untuk Bayar Utang
1. Semula BUMN yang mendapat PMN hanya lima perusahaan
Semula, BUMN yang akan mendapat PMN hanya berjumlah lima. Kelima perusahaan plat merah tersebut yakni PT Hutama Karya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Namun, dalam rapat tersebut diputuskan bahwa PT Perkebunan Nusantara, Perum Perumnas dan PT Kereta Api Indonesia juga mendapatkan PMN. Semula, ketiga perusahaan tersebut akan diberikan dana talangan saja.
“Kami sepakat kalau dana pinjaman itu kalau memang akan diusulkan untuk jadi dana PMN dengan catatan, bahwa perusahaan yang menerima atau mengubah dana pinjaman menjadi PMN 100 persen milik negara,” ujar Aria.
Baca Juga: Disuntik PMN, Laba HK Diproyeksikan Tetap Tergerus Tahun Depan