TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uang Nasabah Maybank Raib Rp20 M, Pengawasan OJK Dipertanyakan

OJK diminta segera lakukan mediasi

Logo Maybank (Website/maybank.co.id)

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyoroti kasus raibnya uang Rp20 miliar milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl. Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi kejadian ini dapat merusak kepercayaan masyarakat pada perbankan.

"Ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis trust, kepercayaan. Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," katanya melalui keterangan tertulis Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: 4 Kejanggalan Kasus Hilangnya Uang Atlet E-Sport Versi Maybank

1. YLKi mempertanyakan efektivitas pengawasan OJK

facebook.com/Otoritas Jasa Keuangan

Oleh karena hal itu, YLKI mempertanyakan juga efektivitas pengawasan oleh OJK terhadap sektor perbankan. Menurut dia, pengawasan OJK harus dievaluasi.

"Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi," ujarnya.

2. OJK harusnya gercep lakukan mediasi

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk itu, YLKI meminta agar OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi itu, menurutnya, perlu dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.

"Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank," ujarnya.

Selanjutnya, dia menegaakan konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. "OJK seharusnya "gercep" (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Pembobol Rekening Maybank dan Ayah Korban Ternyata Sudah Kenal Lama

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya