TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia

Apa dan bagaimana sengketa ekonomi syariah diselesaikan?

ilustrasi persidangan di pengadilan (unsplash.com/Saul Bucio)

Dewasa ini bidang ilmu hukum ekonomi syariah telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Bersamaan dengan hal tersebut, sejumlah sengketa ekonomi syariah pun mengemuka di hadapan publik. Lantas, bagaimana upaya penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang berlaku di tanah air? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

1. Pengertian sengketa ekonomi syariah

ilustrasi penandatanganan perjanjian bisnis (unsplash.com/Romain Drance)

Sederhananya, sengketa ekonomi syariah dapat dimengerti sebagai suatu pertentangan yang terjadi antara dua atau lebih pelaku ekonomi yang mana dalam usahanya dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip dan asas-asas ekonomi syariah.

Sengketa ekonomi syariah ini dapat terjadi lantaran salah satu pihak di antara para pihak yang melakukan akad atau perjanjian sesuai prinsip syariah tersebut melakukan wanprestasi. Selain itu, sengketa ini dapat pula disebabkan oleh salah satu pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan pihak lainnya.

Baca Juga: Jurus Pemerintah Kembangkan Ekonomi Syariah Dalam Negeri

2. Perkara ekonomi syariah dan lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikannya

ilustrasi ruang sidang (unsplash.com/David Veksler)

Sementara itu, definisi perkara ekonomi syariah secara ringkas ialah perkara di bidang ekonomi syariah yang mencakup bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk pula wakaf, zakat, infaq, dan sedekah yang bersifat komersial.

Adapun perihal penyelesaiannya, dengan merujuk pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf (i) dapat diketahui jika Peradilan Agama memiliki kewenangan absolut atas penyelesaian sengketa ekonomi syariah di samping alternatif lain di luar pengadilan.

3. Cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia

ilustrasi palu sidang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Peraturan MA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah menjadi rujukan dasar yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia dalam menangani sengketa ekonomi syariah.

Secara umum, cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah ada dua, yaitu:

  1. Non litigasi, yaitu jalur penyelesaian sengketa di luar muka pengadilan atau yang dikenal pula dengan istilah Alternative Dispute Resolution (ADR).
  2. Litigasi, yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Dalam hal ini, Peradilan Agama lah yang berwenang menanganinya.

4. Pilihan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan

ilustrasi proses mediasi (unsplash.com/Amy Hirschi)

Mengacu pada ketentuan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Dalam sektor ekonomi syariah, kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) menjadi lembaga arbitrase satu-satunya yang berwenang di Indonesia dalam hal memeriksa dan memutus sengketa muamalah dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lainnya. Putusan yang dikeluarkan oleh Basyarnas ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak (binding).

Baca Juga: Erick Thohir: Ekonomi Syariah Indonesia Ketinggalan dari Malaysia

Verified Writer

Bintan Rah

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya