TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rusia Beri Sanksi ke Perusahaan Teknologi AS, WhatsApp hingga Tinder

Rusia terus tekan perusahaan teknologi asing

Ilustrasi bendera Rusia. (instagram.com/lyric_poetry)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Rusia pada Kamis (28/7/2022), memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat. Hal ini menyusul penolakan dari beberapa perusahaan, seperti WhatsApp, Snapchat, dan Tinder untuk menyimpan data pengguna secara lokal. 

Pada pekan lalu, Rusia sudah menjatuhkan sanksi kepada Google yang dianggap lalai dalam menyingkirkan konten terkait invasi Rusia ke Ukraina. Bahkan, Rozkomnadzor menyebut Google enggan menghapus konten yang dianggap berisikan aksi terorisme dan ekstremis. 

Baca Juga: Rusia Sebut Pekerja Korut Mau ke Donbas Benahi Kekacauan 

Baca Juga: Rusia Jatuhkan Denda ke Google Sebesar Rp513 Miliar, Kenapa?

1. Perusahaan jejaring sosial disebut tidak bersedia menyimpan data lokal

Sesuai keputusan ini, maka ketiga perusahaan yang bergerak di media sosial tersebut diharuskan membayar denda. Tinder mendapatkan denda sebesar 2 juta ruble (Rp494,4 juta) dan Snapchat dikenai denda hingga 1 juta ruble (Rp237 juta) karena kelalaian dalam penyimpanan data pengguna. 

Sementara itu, WhatsApp yang berada di bawah naungan Meta mendapatkan denda terbesar, yakni sebesar 18 juta ruble (Rp4,4 miliar). Besarnya denda yang diterima perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut karena telah berulang kali melakukan pelanggaran, dilaporkan RT.

Keputusan ini didasarkan pada investigasi dari Pengadilan Distrik Tagansky Moskow untuk meluncurkan investigasi kepada WhatsApp, Spotify, Tinder, dan Snapchat sejak awal bulan ini. Hal ini untuk memastikan perekaman, sistematisasi, akumulasi, penyimpanan, klarifikasi, dan ekstraksi data pengguna di dalam teritori Federasi Rusia. 

Dilaporkan Reuters, selain tiga perusahaan jejaring sosial tersebut, Rusia juga menjatuhkan sanksi kepada Hotels.com yang dimiliki oleh Expedia Group sebesar 1 juta ruble (Rp237 juta). Sedangkan Spotify yang sudah hengkang dari Rusia ikut mendapatkan denda 500 ribu ruble (Rp118,8 juta). 

Baca Juga: AS Tuding 5 Perusahaan di China Dukung Militer Rusia

2. Google kembali didenda hingga Rp507,9 miliar akibat dianggap memonopoli pasar

Kantor Pusat Google di California, Amerika Serikat. (instagram.com/sandamina_musick)

Pada Selasa (26/7/2022), Rozkomnadzor juga sudah kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan Alphabet yang menjadi induk Google. Denda tersebut bernilai fantastis hingga mencapai 2 miliar ruble (Rp507,9 miliar) karena dianggap melakukan pelanggaran monopoli pasar. 

Berdasarkan keterangan dari Federal Antimonopoly Service (FAS), perusahaan tersebut sudah memanfaatkan dominasinya di pasar lewat platform video hosting YouTube. Namun, pihak FAS tidak memberikan keterangan secara detil maksud dari pelanggaran yang dilakukan Google. 

Atas hal ini, Google diharuskan membayar denda dalam tenggat waktu dua bulan sebelum adanya pemaksaan. Sebelumnya, Google juga sudah mendapatkan sanksi secara bertubi-tubi dalam beberapa bulan terakhir. Pekan lalu, Google diharuskan membayar 21,2 miliar ruble (Rp5,3 triliun) kepada Rusia atas kelalaian dalam menghapus konten yang dilarang.  

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya