TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bansos Tunai Dikurangi Jadi Rp300 Ribu per Bulan hingga Desember

Pemerintah memperpanjang penyaluran bansos tunai

Ilustrasi bansos (Doc. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk mengatasi dampak pandemik COVID-19 diperpanjang sampai Desember 2020, sedangkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dilanjutkan hingga September 2020.

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk bansos hanya hingga September 2020. Meskipun jangka waktu pemberian bansos diperpanjang, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengurangi nominal bansos.

“Diputuskan dalam sidang kabinet, yakni untuk bansos yang selama ini diberikan dalam bentuk sembako, pertama, bansos ini diperpanjang sampai Desember 2020,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (3/6).

Baca Juga: Bansos Sembako Diperpanjang Pemerintah hingga Desember 2020

1. Nilai bansos tunai turun dari Rp600 ribu jadi Rp300 ribu

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Nilai manfaat bansos untuk penerima di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) turun dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan terhitung pada Juli 2020 hingga Desember 2020.

Hal itu juga berlaku bagi ketentuan bansos tunai di luar Jabodetabek. “Non-Jabodetabek, juga dilakukan perpanjangan sampai Desember 2020, namun dari Juli-Desember nilai manfaatnya turun dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan."

2. Bansos tunai akan ditransfer ke penerima

Ilustrasi transaksi non tunai (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyaluran bansos ini akan dilakukan secara tunai non-cash. Sri Mulyani mengatakan bansos akan akan ditransfer.

"Ditransfer langsung ke nama dan akun mereka sesuai dengan data di Kemensos atau kerja sama dengan pemda,” jelas Menkeu.

Baca Juga: Bansos Diperpanjang Hingga Desember, Mensos: Area Jabodetabek Sembako

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya