TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pintu—Platform Cryptocurrency Asal Indonesia Dapatkan Pendanaan 

Transaksi aset kripto jadi makin mudah!

Pintu merupaan sebuah platform cryptocurrency (Dok. Pintu)

Saat ini cryptocurrency sedang digemari menjadi sebuah instrumen investasi baru. Bahkan ada yang beranggapan sebagai ‘emas digital’. Yup, sejak tahun lalu transaksi aset kripto di Indonesia lebih dari 10 miliar dolar Amerika Serikat. Apakah kamu juga ikut dalam transaksi cryptocurrency

Pintu--platform jual-beli dan investasi cryptocurrency terkemuka di Indonesia berhasil peroleh putaran pendanaan dari beberapa perusahaan modal ventura. Yang dalam hal ini juga meningkatkan platform Pintu bisa lebih memberikan kemudahan dan keamanan bagi siapapun yang ingin berinvestasi dalam cryptocurrency.  

Baca Juga: 6 Hal Utama yang Terjadi Terkait Crypto dalam Sepekan Terakhir

1. Mulai Pantera Capital hingga Alameda Ventures

Pintu mudah digunakan (Dok. Pintu)

Pendanaan tersebut dilakukan oleh berbagai pihak di antaranya adalah Pantera Capital, perusahaan modal ventura dan hedge fund terkemuka asal Amerika Serikat yang berfokus pada pengembangan proyek blockchain dan cryptocurrency. Lalu kemudian juga dari Coinbase Ventures platform aset kripto global terbesar, Intudo Ventures, Blockchain.com Ventures, Castle Island Ventures, Alameda Ventures, dan lainnya. 

CEO dan Founder Pintu, Jeth Soetoyo menyatakan bahwa Pintu didirikan untuk menyelesaikan permasalahan kesulitan berinvestasi aset crypto seperti Bitcoin dan Ethereum terutama bagi pemula. Pintu diklaim sebagai aplikasi di Indonesia yang menawarkan kemudahan berinvestasi cryptocurrency melalui UI/UX yang ramah pengguna, fitur keamanan, dan platform edukasi kripto bagi mereka yang baru pertama kali berinvestasi kripto.

2. Pintu juga diawasi oleh BAPPEBTI

Sangat user friendly (Dok. Pintu)

Pada tahun 2018, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAPPEBTI) di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah resmi membuat kebijakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lainnya dapat diperdagangkan di Indonesia sebagai komoditas.

Dukungan pemerintah telah menjadi magnet yang kuat bagi perkembangan aset crypto Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga memastikan aktivitas investasi aset kripto yang aman dan bertanggung jawab melalui pertukaran aset crypto berlisensi resmi yang diawasi oleh BAPPEBTI, seperti pintu.

Baca Juga: Makin Banyak Orang Transaksi Pakai Crypto, di Visa Tembus US$1 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya