TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Inovasi Minim, Sektor Farmasi Masih Payah meski Ada UU Cipta Kerja

Permasalahan HKI dan paten juga termasuk hambatan

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Sektor farmasi dalam negeri dinilai berjalan di tempat karena adanya ketentuan yang membatasi sektor ini, seperti dari menerima masuknya foreign direct investment (FDI). Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan pun belum mampu mendorong hal ini.

Padahal seharusnya masuknya FDI pada sektor ini akan membawa dampak positif, seperti pengembangan kegiatan penelitian dan pengembangan serta mendorong munculnya inovasi baru.

“Sejak disusun pada awal tahun 2002, UU ini ditujukan untuk menghilangkan hambatan regulasi yang menghalangi penanaman modal asing atau FDI ke Indonesia,” ujar Associate Researcher CIPS, Andree Surianta, dalam keterangan pers tertulis yang diterima oleh IDN Times, Kamis (12/10/2020).

Andre menambahkan, regulasi yang berfokus pada FDI ini juga menyentuh UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016) di antara berbagai UU yang direvisi dan tercakup dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Miris, Jokowi Ungkap 90 Persen Obat-obatan dan Alkes Masih Impor

1. Dua dinamika industri farmasi tidak berjalan beriringan

pexels.com/Chokniti Khongchum

Selama lebih dari satu dekade, kebijakan industri farmasi yang prolokal memang berhasil membantu produsen dalam negeri untuk mendominasi pasar, namun justru malah mengorbankan inovasi pada sektor farmasi.

Hal tersebut terbukti dari produsen dalam negeri yang menguasai 95 persen pangsa pasar, namun kebanyakan berfokus pada obat-obatan generik yang murah dan sudah habis patennya. Sedangkan, obat-obatan inovatif yang patennya masih berlaku biasanya dipasok oleh perusahaan farmasi multinasional yang kegiatannya sangat dibatasi di Indonesia.

Karena obat-obatan inovatif ini merupakan hasil dari proses penelitian dan pengembangan yang panjang dan sangat mahal. Sehingga, perusahaan farmasi multinasional sangat bergantung pada rezim perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang kuat dan skala ekonomi yang masif untuk mengembalikan investasi mereka.

Sampai saat ini, kedua dinamika tersebut masih sering tidak berjalan secara beriringan. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menarik FDI ke sektor ini harus memperhatikan kedua dinamika industri tersebut.

2. Permasalahan seputar paten juga menghambat perkembangan sektor farmasi

Ilustrasi industri farmasi di dunia (Pixabay)

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berusaha mengatasi kekurangan inovasi dengan mengundang perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia dengan syarat adanya transfer teknologi. Mengingat bahwa teknologi sarat dengan HKI, justru membuat sektor farmasi tidak menarik bagi bisnis.

Andre menjelaskan, pasal 20 ayat 1 UU Paten 2016 merupakan penghalang terbesar bagi perusahaan farmasi. Pasal ini mewajibkan pemegang paten Indonesia untuk memproduksi produknya di dalam negeri dan jika tidak dilakukan dapat menyebabkan pembatalan paten atau kewajiban lisensi ke pihak lain

“Peraturan ini bertabrakan dengan kedua dinamika industri di atas. Pertama-tama, pasal ini melemahkan perlindungan HKI karena pemegang paten asing berisiko kehilangan patennya jika diajukan di Indonesia,” ujar Andre.

Faktanya, data World Intellectual Property Organization (WIPO) menunjukkan bahwa Indonesia menerima lebih sedikit permohonan paten nonresiden (pihak asing) pada tahun 2017-2018, setelah UU Paten 2016 diterbitkan.

Baca Juga: Sektor Farmasi Disebut Panen saat Pandemik, Kimia Farma Malah Sepi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya