Inovasi Minim, Sektor Farmasi Masih Payah meski Ada UU Cipta Kerja
Permasalahan HKI dan paten juga termasuk hambatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sektor farmasi dalam negeri dinilai berjalan di tempat karena adanya ketentuan yang membatasi sektor ini, seperti dari menerima masuknya foreign direct investment (FDI). Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan pun belum mampu mendorong hal ini.
Padahal seharusnya masuknya FDI pada sektor ini akan membawa dampak positif, seperti pengembangan kegiatan penelitian dan pengembangan serta mendorong munculnya inovasi baru.
“Sejak disusun pada awal tahun 2002, UU ini ditujukan untuk menghilangkan hambatan regulasi yang menghalangi penanaman modal asing atau FDI ke Indonesia,” ujar Associate Researcher CIPS, Andree Surianta, dalam keterangan pers tertulis yang diterima oleh IDN Times, Kamis (12/10/2020).
Andre menambahkan, regulasi yang berfokus pada FDI ini juga menyentuh UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016) di antara berbagai UU yang direvisi dan tercakup dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Miris, Jokowi Ungkap 90 Persen Obat-obatan dan Alkes Masih Impor
1. Dua dinamika industri farmasi tidak berjalan beriringan
Selama lebih dari satu dekade, kebijakan industri farmasi yang prolokal memang berhasil membantu produsen dalam negeri untuk mendominasi pasar, namun justru malah mengorbankan inovasi pada sektor farmasi.
Hal tersebut terbukti dari produsen dalam negeri yang menguasai 95 persen pangsa pasar, namun kebanyakan berfokus pada obat-obatan generik yang murah dan sudah habis patennya. Sedangkan, obat-obatan inovatif yang patennya masih berlaku biasanya dipasok oleh perusahaan farmasi multinasional yang kegiatannya sangat dibatasi di Indonesia.
Karena obat-obatan inovatif ini merupakan hasil dari proses penelitian dan pengembangan yang panjang dan sangat mahal. Sehingga, perusahaan farmasi multinasional sangat bergantung pada rezim perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang kuat dan skala ekonomi yang masif untuk mengembalikan investasi mereka.
Sampai saat ini, kedua dinamika tersebut masih sering tidak berjalan secara beriringan. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menarik FDI ke sektor ini harus memperhatikan kedua dinamika industri tersebut.
Baca Juga: Sektor Farmasi Disebut Panen saat Pandemik, Kimia Farma Malah Sepi