DPR Minta KPPU Ungkap Tuntas Praktik Curang Ekspor Benih Lobster
Bea cukai ungkap monopoli forwarder benih lobster di bandara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengendus dugaan kecurangan dan praktik monopoli bisnis freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) benih bening lobster (BBL). Hal ini menyusul langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang mengamankan ekspor benih bening lobster tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (15/9/2020).
Misbakhun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun tangan mengungkap dugaan praktik monopoli pengangkutan ekspor lobster di Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, monopoli membuat iklim usaha tidak sehat dan biaya ekspor menjadi mahal.
“Sudah mahal, melakukan kesalahan fatal dalam dokumentasi PEB sehingga berakibat pada penindakan pencegahan kepabeanan oleh DJBC. Termasuk KPPU harus turun tangan mengusut dugaan atas monopoli angkutan ekspor ini,” kata Misbakhun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Tolak Ekspor Benih Lobster, Emil Salim Minta Jokowi Batalkan Permen KP
1. Bea Cukai ungkap 20 dokumen yang dimiliki 14 pengekspor
Misbakhun menuturkan, Komisi XI DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (18/9/2020) lalu. Menurutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan, dalam pertemuan itu membeberkan soal 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BBL yang didaftarkan oleh 14 pengekspor berbeda.
“Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan larangan terbatas sesuai dengan UU Kepabeanan,” kata Misbakhun.
Baca Juga: Pahit Manis Ekspor Benih Lobster di Tengah Polemik Aturan Menteri Baru