Cek! Aturan Terbaru Perjalanan Via Transportasi Laut Agustus 2022
Kemenhub terbitkan SE nomor 83 tahun 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menerbitkan SE nomor 83 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Arif melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Kesiapan Vaksinasi Booster sebagai Syarat Perjalanan
Baca Juga: Syarat dan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Booster!
1. PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga
Arif menjelaskan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PPDN usia 18 tahun ke atas, tegas Arif, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
"PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," ujar Arif.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Bandara Radin Inten II Lampung Wajib Vaksin Booster
Baca Juga: Kapal Tenggelam di Selat Makassar, 4 KRI Dikerahkan Cari ABK Hilang