TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap, Ini Faktor Perusahaan Asuransi Alami Gagal Bayar!

Nasabah diminta hati-hati sebelum memilih produk investasi

IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi fenomena gagal bayar yang terjadi kepada perusahaan asuransi. Berdasarkan catatan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), faktornya antara lain mulai dari produk yang ditawarkan tidak relevan, tata kelola internal perusahaan asuransi, hingga pengawasan yang perlu ditingkatkan lagi oleh pihak terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Asuransi dari segi produk justru banyak yang tidak murni asuransi. Jadi, ada sebagian yang justru merupakan produk investasi. Nah, jadi karena ada perbedaan praktik dengan apa yang dijanjikan jelas itu muncul sebuah perbedaan, ya," ujar Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, kepada IDN Times, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: INDEF: Harga Komoditas Melonjak karena Mahalnya BBM Dunia

1. Porsi produk investasi cenderung lebih tinggi

Pexels/Moose

Tauhid menilai porsi alokasi produk investasi yang diberikan perusahaan asuransi yang cenderung lebih tinggi, tentunya menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sebelah mata.

"Produk investasi di perusahaan asuransi kan bisa tidak safety ya. Produknya cenderung volatile seperti saham, pasar uang, dan sebagainya. Sehingga, risiko ambruk apalagi sewaktu masa pandemik COVID-19 kemarin, ya. Alhasil, mereka (perusahaan asuransi) gagal bayar karena tingkat pengembalian cenderung sulit," ucapnya.

Baca Juga: Banyak Investor Kabur di Negara Konflik, INDEF: Ini Peluang Besar RI 

2. Pengawasan internal maupun eksternal dilakukan secara ketat

Ilustrasi asuransi. (Pexels/Rawpixel)

Tauhid mengatakan tata kelola, baik dari internal perusahaan asuransi hingga pengawasan dari OJK, menjadi hal yang tidak bisa dikesampingkan. Keduanya harus berjalan beriringan, agar kasus gagal bayar perusahaan asuransi tidak semakin merebak.

"Faktor kedua saya kira soal tata kelola, ya. Tata kelola menjadi problem ketika keterbukaan informasi dan pengawasan dilaksanakan oleh internal maupun OJK itu tidak dilakukan secara konsisten," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya