TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenperin Buka Etalase Produk Unggulan Industri Lokal

25.247 produk dalam negeri masuk kriteria TKDN

Presiden Jokowi resmikan dan tinjau Pabrik Industri Baja PT Krakatau Steel di Cilegon pada Selasa (21/9/2021). (dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian menyatakan hingga Juni 2022 sudah terdapat sebanyak 323 produk lokal terdaftar dalam katalog sektoral tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari total 25.247 produk yang telah ber-TKDN.

"Dalam rangka mendukung percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kementerian Perindustrian telah mejalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuka etalase khusus bagi produk yang sudah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tersebut, dapat mendaftarkan produknya ke dalam katalog elektronik (e-katalog) LKPP melalui etalase TKDN," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (24/6/2022).

Baca Juga: Kemenperin Kejar Target Pembelian Produk Dalam Negeri Rp500 T

1. Interkoneksi data TKDN terus dilakukan

Foto- Dok Kemenperin.

Kemenperin, lanjut Agus, tergabung di dalam tim integrasi sistem, data, dan informasi pengadaan barang atau jasa di bidang pengintegrasian sistem, data dan informasi, serta bidang penyeragaman kodefikasi produk.

“Kami melakukan interkoneksi data TKDN dengan beberapa kementerian atau lembaga sehingga data TDKN dapat dimanfaatkan dengan maksimal sesuai kebutuhan demi peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” ucapnya.

2. Data TKDN dikelola secara real time

Pelaku bisnis konveksi terimbas pandemi corona, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dalam proses interkoneksi data tersebut, saat ini informasi mengenai TKDN telah muncul di e-katalog LKPP sejak tahun 2019. Sedangkan, sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri sudah sejak sejak 19 Juni 2022.

“Saya ingin sampaikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membuat sistem aplikasi pengawasan P3DN yang terintegrasi dari SiRUP (LKPP) dan SAKTI (Kementerian Keuangan) secara real time,” katanya.

3. Nominal komitmen belanja produk dalam negeri sebesar Rp214,1 T

Ilustrasi UMKM (IDN Times/Dhana Kencana)

Menperin menambahkan, dalam mengoptimalkan program penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Kemenperin menggelar kegiatan business matching pada Maret lalu di Bali, dengan meraih rekor MURI karena menembus nominal komitmen belanja produk dalam negeri sebesar Rp214,1 triliun.

“Kegiatan business matching serupa juga dilaksanakan oleh kementerian lain,” ujarnya.

4. Business matching dorong penggunaan produk dalam negeri

Ilustrasi partner bisnis/Catherineary.com

Selain itu, sebagai tempat pertemuan antara kebutuhan dan suplai, sedang dilaksanakan detailing business matching untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.

“Melalui business matching rinci ini telah disampaikan kemampuan industri dalam negeri kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PUPR, Kementerian ATR, Pemkot Surabaya, Pemkot Semarang, dan Pemkot Surabaya,” ujar Agus.

 

Baca Juga: Realisasi TKDN Pertamina Capai Rp9,73 Triliun 

5. Realisasi belanja produk dalam negeri oleh K/L, Pemda, dan BUMN telah mencapai Rp221,8 T

ilustrasi belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data Kemenperin, per tanggal 9 Juni 2022, realisasi belanja produk dalam negeri oleh K/L, Pemda, dan BUMN telah mencapai Rp221,8 triliun. Adapun, realisasi belanja PDN oleh K/L dan pemda mencapai Rp122,2 triliun dari total komitmen sebesar Rp542,8 triliun. Sedangkan, realisasi belanja PDN dari 73 BUMN mencapai Rp99,6 triliun dari total komitmen sebesar Rp296,2 triliun.

“Sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN produk dalam negeri, sepanjang tahun 2022 telah tersertifikasi sebanyak 3.718 produk (per tanggal 20 Juni 2022), dengan 1.049 produk di antaranya merupakan hasil produksi IKM,” sebut Menperin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya