NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
DJP Kemenkeu kerja sama dengan Kemendagri untuk integrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia mulai tahun depan. Hal itu merupakan salah satu poin disepakai dalam kerja sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (20/5/2022).
Perjanjian tersebut diteken di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. Kerja sama yang disepakati terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dalam layanan DJP Kemenkeu.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah
ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara
DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor melalui keterangan tertulis yang diterima oleh IDN Times pada Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Tunggakan Pajak di Kota Yogyakarta Didominasi Pajak Bumi BangunanÂ
Baca Juga: NIK Jadi NPWP Bikin Semua Orang Bayar Pajak? Sri Mulyani: Menyesatkan!
1. Penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai undang-undang
Adendum terkait penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, kata Neilmaldrin, merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Selain itu, hal ini juga amanat Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.
"Yakni kewajiban pencantuman NIK dan atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan."
Baca Juga: DPR Ungkap Alasan Usulkan NIK Jadi Pengganti NPWP