OJK Terbitkan Peraturan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Efek
POJK mengatur ketentuan investasi pembelian saham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.
"POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," kata Anto, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Pembiayaan Segmen Ultra Mikro PNM Mencapai Rp19,12 Triliun
Baca Juga: Untung Rugi Kredit Motor Lewat Leasing dan Bank
1. Peraturan baru bahas soal pengaturan terkait investasi pembelian saham
Ketentuan baru ini, kata Anto, menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.
"Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan," ucap Anto.