TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Populasi Terbesar Keempat Dunia, Indonesia Jadi Primadona Pasar Kripto

Regulasi pasar kripto jadi perhatian pemerintah

PT Pintu Kemana Saja (Pintu) menggandeng aktor papan atas Joe Taslim sebagai Brand Ambassador mereka. (Dok. Istimewa/Pintu)

Jakarta, IDN Times – Founder & CEO PINTU, Jeth Soetoyo, menyoroti perihal potensi pasar kripto di Indonesia yang notabene menjadi negara dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia dalam acara Coinfest Asia yang diselenggarakan pada 25 – 26 Agustus 2022 lalu berlokasi di Café Del Mar, Bali. Coinfest Asia dihadiri kurang lebih 1.400 partisipan terdiri dari penggiat, pelaku industri, pemerintah, hingga media dari berbagai negara di dunia.

“Sesuai tema yang diangkat, Indonesia dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia menjadi sangat menarik untuk perkembangan kripto,” kata Jeth pada Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Aplikasi PINTU Perpanjang Program Pintu Earn 15 Persen APY

1. Sinergitas dari pelaku usaha dan inisiatif dari Bappebti terjalin baik

Dok.Istimewa

Jeth menambahkan, salah satunya jika berbicara tentang regulasi, Indonesia terdepan dibandingkan dengan negara-negara lainnya seperti adanya larangan aktivitas kripto di China, hingga penerapan pajak yang tinggi di India.

“Sinergitas dari pelaku usaha dan inisiatif dari Bappebti terjalin sangat baik sehingga pertumbuhan kripto yang sangat pesat dapat diimbangi dengan perlindungan yang komprehensif bagi investor,” ujarnya.

Baca Juga: Sentimen The Fed buat Bitcoin Anjlok di Bawah US$20 Ribu 

2. Pemerintah dinilai sudah mengatur secara baik ekosistem perdagangan kripto

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Senjaya, menjelaskan lebih lanjut tentang regulasi kripto di Indonesia. Indonesia, kata Tirta, merupakan salah satu negara yang membuat regulasi terkait dengan transaksi aset kripto seperti regulasi, pajak, anti-money laundry, travel rule, cbdc, hingga nantinya mengenai stablecoin.

“Pemerintah juga sudah mengatur secara baik ekosistem perdagangan kripto, kliring, kustodian, dan sebentar lagi pembentukan bursa kripto. Seluruh aturan tersebut tujuannya untuk melindungi konsumen. Kami terus melengkapi, mengevaluasi, dan menambahkan berbagai syarat untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya