TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Simak, Cara Cermat Memilih Produk Asuransi Syariah

Masyarakat perlu cermat memilih produk asuransi syariah

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia saat ini terdapat 5 perusahaan asuransi umum syariah dan 24 perusahaan yang memiliki unit bisnis syariah. Bila dibandingkan dengan asuransi konvensional, maka produk dana layanan asuransi umum berbasis syariah memang memiliki beberapa perbedaan dalam menjawab aspek kebutuhan akan segmentasi konsumennya.

Untuk itu sangat penting untuk masyarakat mencermati pemilihan produk asuransi syariah yang tepat. Yuk kita simak apa itu asuransi umum syariah sampai produk-produk asuransi syariah!

Baca Juga: Cara Bank Syariah Indonesia Gapai Misi Top 10 Global Bank Syariah

Baca Juga: 5 Tips Mengatur Keuangan Syariah, Insyaallah Berkah!

1. Apakah produk asuransi umum syariah?

ilustrasi pria dan wanita sedang membicarakan kebutuhan akan asuransi (pexels.com/Mikhail Nilov)

Asuransi umum syariah penting dimiliki oleh konsumen yang ingin memiliki produk asuransi yang berbasis ekonomi syariah. Pemegang polis atau disebut sebagai peserta akan merasa aman bahwa produk asuransi yang dimiliki adalah produk yang halal dan sesuai dengan syariat. Asuransi syariah memang didasarkan pada semangat yang mulia, yakni tolong menolong dan saling melindungi di antara peserta asuransi ketika terjadi resiko.

Perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah mesti memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Untuk menjamin dan memastikan asuransi sesuai dengan syariah, perusahaan asuransi wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Baca Juga: 3 Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional, Apa Saja? 

2. Apa keuntungan memilih produk Asuransi berbasih syariah?

ilustrasi seorang pria sedang menjelaskan keunggulan produk asuransi syariah (pexels.com/Edmond Dantès)

Prinsip asuransi syariah dalam berbagi resiko (sharing risk) dilandasi oleh semangat tolong menolong dan saling melindungi di antara peserta asuransi. Berdasarkan akad wakalah bil ujroh, diman perusahaan asuransi atau disebut sebagai pengelola menerima kuasa dari peserta, untuk mengelola dana peserta atau kontribusi yang meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pengelolaan resiko, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan investasi sesuai prinsip syariah.

Atas jasanya dalam dalam pengelolaan dana/ kontribusi tersebut, pengelolan akan mendapatkan imbalan atau ujroh. Dalam asuransi Syariah, pembayaran klaim berdasarkan dari dana kebajikan (tabarru’) yang dikumpulkan dari peserta. Yang mana diakhir masa periode jika terjadi surplus dana tabarru atas hasil risiko dan hasil investasi (akad mudharabah/bagi hasil) maka akan menjadi dana yang bisa dibagikan kepada peserta, dengan nilai persentase tertentu dan sesuai syarat serta ketentuan yang berlaku diawal akad.

Dengan catatan tidak ada resiko selama manfaat asuransi berlangsung. Selain itu manfaat asuransi Syariah yang lainnya adalah, pertama, kepemilikan dana. Dana peserta yang dikumpulkan oleh pengelola adalah milik peserta, bukan perusahaan asuransi atau pengelola.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya