Simak, Cara Cermat Memilih Produk Asuransi Syariah
Masyarakat perlu cermat memilih produk asuransi syariah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia saat ini terdapat 5 perusahaan asuransi umum syariah dan 24 perusahaan yang memiliki unit bisnis syariah. Bila dibandingkan dengan asuransi konvensional, maka produk dana layanan asuransi umum berbasis syariah memang memiliki beberapa perbedaan dalam menjawab aspek kebutuhan akan segmentasi konsumennya.
Untuk itu sangat penting untuk masyarakat mencermati pemilihan produk asuransi syariah yang tepat. Yuk kita simak apa itu asuransi umum syariah sampai produk-produk asuransi syariah!
Baca Juga: Cara Bank Syariah Indonesia Gapai Misi Top 10 Global Bank Syariah
Baca Juga: 5 Tips Mengatur Keuangan Syariah, Insyaallah Berkah!
1. Apakah produk asuransi umum syariah?
Asuransi umum syariah penting dimiliki oleh konsumen yang ingin memiliki produk asuransi yang berbasis ekonomi syariah. Pemegang polis atau disebut sebagai peserta akan merasa aman bahwa produk asuransi yang dimiliki adalah produk yang halal dan sesuai dengan syariat. Asuransi syariah memang didasarkan pada semangat yang mulia, yakni tolong menolong dan saling melindungi di antara peserta asuransi ketika terjadi resiko.
Perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah mesti memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Untuk menjamin dan memastikan asuransi sesuai dengan syariah, perusahaan asuransi wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
Baca Juga: 3 Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional, Apa Saja?