TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soroti Temuan di Internal BPK, DPR: Padahal Harusnya Jadi Role Model

Padahal BPK kantongi opini WTP 15 kali sejak 2006

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI menyoroti sejumlah temuan pada kinerja internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun, lembaga negara tersebut telah mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali sejak 2006.

Ada tujuh uraian temuan dan rekomendasi berdasarkan pemeriksaan kantor akuntan publik Wisnu Karsono Soewito & Rekan.

"Saya hanya memgingatkan saja Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif), ke depan, jangan sampai orang yang sering memeriksa khususnya BPK ini harusnya menjadi contoh. Masyarakat umum kan melihatnya BPK ini kan tukang audit dan memeriksa beberapa entitas baik kementerian, lembaga, maupun pemda," kata anggota Komisi XI Fraksi Partai NasDem DPR-RI, Fauzi H Amro, saat rapat Komisi XI DPR RI dengan BPK pada Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: OJK Janji Bakal Selalu Tindaklanjuti Rekomendasi BPK 

Baca Juga: BPK Daerah 2 Kali Terjerat Suap dalam 4 Bulan, KPK Ultimatum Pemda

1. Tujuh temuan di BPK

Seskab.go.id

Meskipun BPK mengantongi opini WTP, namun ada sejumlah keteledoran yang ditemukan. Hal ini, kata dia, harus menjadi perhatian BPK di dalam sistem pengendalian intern. Temuan SPI ini meliputi aspek administrasi terkait dengan dokumen pembayaran yang belum lengkap.

Ada pula temuan tentang pencatatan atau input persediaan yang terlambat terhadap barang milik negara yang sudah dibeli namun belum dimanfaatkan. Selain itu, ada juga temuan tentang surat perjalanan dinas (SPJ) yang dibuat lewat waktu tenggat selama 5 hari, dan piutang yang belum didukung oleh dokumen yang lengkap.

"Ke depan, soal administrasi ini jangan ada lagilah Pak Sekjen. Gitu lho, kalau dengan kementerian atau lembaga lain ya wajarlah ada temuan. Tapi, kalau dengan BPK ini kan emaknya atau induknya. Lembaga audit yang diakui dalam undang-undang kita kan hanya BPK dan BPKP," ujar Bahtiar.

Baca Juga: Terungkap! Oknum BPK Jabar Minta Uang ke ASN Kabupaten Bogor

2. BPK jadi acuan kementerian atau lembaga negara sampai pemda

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Fauzi menilai BPK seharusnya menjadi contoh atau role model soal tertib administrasi yang wajib dijalankan baik kementerian, lembaga, maupun pemda. BPK diharapkan bisa menjadi lembaga negara yang menjadi acuan dalam realisasi penerapan good governance.

"BPK bisa menjadi acuan bagi entitas lain. Baik entitas yang diperiksa maupun entitas yang ada di bawah naungan BPK mungkin kantor perwakilan wilayah yang ada di provinsi," katanya.

Baca Juga: Anggota dan Ade Yasin Kena OTT KPK, BPK BPK Jabar Ogah Komentar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya