Wantimpres: Kasus Titan Infra Energy Jadi Preseden Buruk Dunia Usaha
Industrial hukum masih kerap terjadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perkara hukum PT Titan Infra Energy yang kini kasusnya tengah ditangani Bareskrim Polri mendapatkan sorotan dari Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden yang juga Sekretaris Dewan Penasihat DPN Peradi, Adi Warman.
Menurutnya, tindakan sepihak aparat kepolisian yang memblokir rekening perusahaan PT Titan Infra Energy dan anak usaha sebanyak 40 rekening sekaligus melakukan penggeledahan dan penyitaan, tanpa adanya putusan pengadilan dan tidak ada tersangka, dinilai sebagai salah satu indikasi terjadinya praktik industrial hukum yang pada ujungnya akan merugikan dunia usaha dan mengakibatkan investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.
"Saya berharap kasus Titan Infra Energy ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," kata Adi Warman beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polda Telusuri Dugaan Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Sumut
1. Praktik industrial hukum masih kerap terjadi
Dikatakan Adi, praktik industrial hukum sederhananya menggunakan berbagai instrumen seperti polisi, jaksa, pengacara, dokumen, untuk mengambil apa yang menjadi milik orang lain, misal sebuah perusahaan. Hal semacam ini juga banyak terjadi dalam kasus tanah.
Ia mencontohkan, pengembang A ingin memiliki sebuah tanah milik B. Ternyata tidak mau dijual, lalu si pengembang menggunakan tangan pihak lain untuk kriminalisasi, dicari-cari kesalahannya.
"Setelah dapat kesalahan, lalu dilaporkan ke polisi. Kemudian ada kesepakatan dengan oknum penegak hukum, pemilik tanah bisa bebas dari jerat hukum, asal tanah miliknya dijual murah ke pengembang," katanya.
Baca Juga: Buntut Pemblokiran Jalan TPA Piyungan, 1.600 Ton Sampah Terbengkalai