Anggaran Kesehatan Baru Diserap 5,1 Persen, Kemenkeu Atur Percepatan
Anggaran belanja kesehatan baru cair Rp4,48 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja kesehatan untuk penanganan pandemik COVID-19 baru mencapai Rp4,48 triliun hingga 8 Juli 2020 atau 5,12 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp87,55 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Tim Monitoring Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pemerintah terus melakukan percepatan serapan belanja kesehatan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mempercepat serapan anggaran.
"Upaya percepatan (penyerapan anggaran) seperti yang dilakukan adalah dengan revisi KMK dan penyediaan uang muka," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Insentif Kesehatan Lambat Cair, Sri Mulyani: Sudah 4,68 Persen
1. Belanja kesehatan diberikan ke tiga pos
Kunta menjelaskan, ada tiga pos yang diberikan dalam belanja kesehatan. Pertama, tambahan belanja stimulus sebesar Rp75 triliun yang diberikan untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS serta belanja penanganan kesehatan lainnya.
Kedua, untuk insentif perpajakan sebesar Rp9,05 triliun. Anggaran digunakan untuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga kesehatan.
Lalu, juga untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembebasan bea masuk impor alat kesehatan. Ketiga, untuk tambahan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp3,5 triliun.
"Kalau untuk yang di BNPB sudah cair Rp2,9 triliun," kata Kunta.
Baca Juga: Jokowi Ngomel Penyerapan Insentif Lambat, Ini Tanggapan Kemenkeu