TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggaran Kesehatan Baru Diserap 5,1 Persen, Kemenkeu Atur Percepatan

Anggaran belanja kesehatan baru cair Rp4,48 triliun

IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja kesehatan untuk penanganan pandemik COVID-19 baru mencapai Rp4,48 triliun hingga 8 Juli 2020 atau 5,12 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp87,55 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Tim Monitoring Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pemerintah terus melakukan percepatan serapan belanja kesehatan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mempercepat serapan anggaran.

"Upaya percepatan (penyerapan anggaran) seperti yang dilakukan adalah dengan revisi KMK dan penyediaan uang muka," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Insentif Kesehatan Lambat Cair, Sri Mulyani: Sudah 4,68 Persen

1. Belanja kesehatan diberikan ke tiga pos

Para tenaga kesehatan memberi love sign dari atas balkon. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kunta menjelaskan, ada tiga pos yang diberikan dalam belanja kesehatan. Pertama, tambahan belanja stimulus sebesar Rp75 triliun yang diberikan untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS serta belanja penanganan kesehatan lainnya.

Kedua, untuk insentif perpajakan sebesar Rp9,05 triliun. Anggaran digunakan untuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga kesehatan.

Lalu, juga untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembebasan bea masuk impor alat kesehatan. Ketiga, untuk tambahan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp3,5 triliun.

"Kalau untuk yang di BNPB sudah cair Rp2,9 triliun," kata Kunta.

2. Dorong percepatan penyaluran, Kemenkes pangkas proses verifikasi

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu Sekretaris Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri mengatakan pihaknya melakukan pemangkasan proses verifikasi tenaga kesehatan. Langkah ini dilakukan agar penyaluran anggaran kesehatan bisa diakselerasi.

Sebelumnya, verifikasi dilakukan berjenjang, dari institusi kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan Daerah, kemudian ke provinsi, kemudian ke Kementerian Kesehatan baru dilakukan verifikasi dan direkomendasikan ke Kementerian Keuangan pusat. Saat ini, sudah ada tim verifikasi di tingkatan masing-masing kabupaten/kota, Provinsi, dan Pusat.

“Ini diharapkan bisa mempercepat proses dan prosedur pencairan insentif dan santunan. Mekanisme pencairannya sudah sedikit banyak mengalami potong rantai prosedur supaya bisa lebih cepat. Jadi fasilitas layanan kesehatan bisa melakukan verifikasi nakes yang menerima insentif langsung ke daerah dinkes daerah,” jelas dia.

Baca Juga: Jokowi Ngomel Penyerapan Insentif Lambat, Ini Tanggapan Kemenkeu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya