TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aset Negara Capai Rp10 Ribu Triliun, Bisa Dijual untuk Bayar Utang?

Aset Indonesia hampir dua kali lipat dari nilai utang

Gedung Kementerian Keuangan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) mencatat aset negara di neraca LKPP 2019 audited mencapai Rp10.467 triliun. Aset tersebut tidak hanya berasal dari Barang Milik Negara (BMN), tapi juga dari piutang, hingga investasi permanen.

Dengan aset sebesar itu, muncul pertanyaan: bisakah digunakan untuk membayar seluruh utang Indonesia dan memenuhi pembiayaan penanganan COVID-19?

Baca Juga: 5 Cara Bijak Menggunakan Kartu Kredit agar Jauh dari Lilitan Utang

1. Bisa saja, namun pemerintah tak ingin menyerahkan aset negara

Gedung BUMN. (IDN Times/Indiana Malia)

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan Indonesia bisa saja menjual aset negara untuk memenuhi pembiayaan utang maupun untuk penanganan COVID-19. Hanya saja, pemerintah tidak ingin melakukannya.

"Oleh karena itu kita pake metode lain. Itu yang namanya pake SBSN. dengan punya aset ini, kita bisa menerbitkan sukuk negara. nah karena aset semakin banyak. potensi kita menerbitkan sukuk semakin besar," ujarnya dalam video conference, Jumat (10/7/2020).

2. Nilai aset negara meningkat

Ilustrasi Jalan tol. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sebagai informasi, aset negara saat ini tembus Rp10.467 triliun atau naik 65 persen dari sebelumnya yang mencapai Rp6.325 triliun. Peningkatan juga terjadi pada ekuitas negara sebesar 22,26 persen menjadi Rp5.127,31 triliun, begitu juga dengan kewajiban yang meningkat 77,74 persen menjadi Rp5.340,22 triliun.

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Tembus Rp6.357 Triliun, Berapa Utang Pemerintah?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya