Asyik! Jokowi Setarakan Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah dengan PNS
Tunjangannya juga disetarakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabar baik buat kamu yang merupakan pegawai kontrak pemerintah atau disebut sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk menyetarakan gaji dan tunjangan mereka dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 2 ayat (2) beleid tersebut seperti dikutip IDN Times, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: 3 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Sampai Rp100 Juta!
1. PPPK juga bakal dapat kenaikan gaji secara berkala
Tidak hanya itu, PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala. Kenaikan tersebut, akan diatur oleh peraturan menteri yang mengurusi pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atau dalam hal ini Kemenpan-RB.
"Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini," bunyi pasal 3 ayat (2).
Baca Juga: Satgas PEN: Penyaluran 9,5 Persen, Subsidi Gaji Cair Rp3,6 Triliun