Aturan Baru, Hasil Tes COVID-19 Penumpang KA hanya Berlaku 24 Jam
Aturan juga berlaku untuk penumpang darat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Satgas COVID-19 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemik COVID-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemik COVID-19. Surat itu diterbitkan pada 9 Februari 2020.
Menindaklajuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda ransportasi dalam negeri dan internasional (SE Kemenhub) yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021.
Berikut isi peraturan baru perjalanan orang dalam SE Kemenhub.
Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Bedanya Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen
Baca Juga: PT KAI Sediakan Layanan Tes GeNose di 4 Stasiun, Cek Tarifnya
1. Tes COVID-19 untuk perjalanan kereta api dan transportasi darat hanya berlaku 24 jam
Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.
Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Perjalanan Orang di Masa PPKM Jawa-Bali