Badai PHK Terus Berlangsung, Ini Imbauan Menaker ke Pengusaha
Sudah 1,5 juta usaha terdampak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlangsung seiring perkembangan dampak virus corona atau COVID-19. Hal itu dilakukan para pelaku usaha yang terdampak lantaran bisnis mereka tertekan akibat kegiatan ekonomi menjadi kian lesu.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 1,5 juta orang pekerja telah dirumahkan dan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per Jumat (10/4). Sebanyak 1,2 juta di antaranya merupakan tenaga kerja di sektor formal, sedangkan 265 ribu lainnya adalah pekerja dari sektor informal.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hanya 10 persen yang di PHK oleh perusahaan. Sementara sisanya hanya dirumahkan.
"Artinya benar-benar PHK itu menjadi upaya terakhir. Saya terima kasih ke teman pengusaha yang melakukan berbagai alternatif," ujarnya dalam video conference, Sabtu (10/4).
Baca Juga: PHK Massal 159 Pegawai, Ramayana Depok Disebut Manfaatkan Isu COVID-19
1. Menaker beri imbauan ke pengusaha sebelum lakukan PHK
Ida memberi beberapa imbauan kepada pengusaha sebelum melakukan PHK. Beberapa di antaranya adalah dengan mengurangi upah dan fasilitas kerja untuk petinggi. Lalu, menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja hingga merumahkan buruh secara bergilir.
"Alternatif tersebut hendak didialogkan dengan buruh. Prinsipnya apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan. Dalam kondisi sulit ini betapa pentingnya membangun dialog antara teman pengusaha dan buruh. Saya yakin kita semua tidak ingin kondisi ini terjadi," tegasnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Jangan PHK, Banyak Sektor Cuma Kuat Beri Gaji Sampai Juni