Skema Kenaikan Iuran BPJS dari Menkeu, Besarannya Hingga 2 Kali Lipat
Setuju dengan kenaikannya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS terus mengalami defisit. Catatan negatif tersebut tidak bisa dibiarkan lebih lanjut. Pemerintah terus putar otak agar bisa menekan defisit tersebut. Saat ini, cara yang dianggap paling efektif adalah menaikkan besaran iuran setiap kelasnya. Dengan kenaikan itu, diharapkan bisa menekan defisit BPJS.
"Ternyata iuran nggak mencukupi, sehingga kita mendapat masukkan dari DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) sesuai dengan Undang-Undang UU) DJSN yang merekomendasikan kita untuk menaikkan iuran," kata Sri Mulyani di Kantor DJP, Selasa (27/8) malam.
Baca Juga: BPJS Diprediksi Bolong Rp32 Triliun Tahun Ini
1. Usulan besaran kenaikan iuran BPJS, ada yang mencapai dua kali lipat
Sri Mulyani mengatakan usulan kenaikan iuran BPJS telah disampaikan ke DPR. Ada dua usulan yang disampaikan, yakni dari dirinya sendiri serta dari DJSN.
Adapun usulan DJSN yakni kelas III iuran sebesar Rp42.000 dari saat ini Rp25.500, kelas II Rp75 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu dan kelas I menjadi Rp120 ribu dari saat ini Rp80 ribu.
Sementara itu Sri Mulyani hanya mengusulkan perubahan yang lebih besar untuk kelas II sebesar Rp110 ribu untuk kelas II dan Rp160 ribu untuk kelas I. "Iurannya untuk kelas III dan yang dibayar pemerintah PBI Rp42 ribu, kelas I dan II kita naikkan. Di DPR kami membahas itu," jelas dia.
Khusus untuk usulan iuran Pekerja Penerima upah (PPU) Badan Usaha, PPU Pemerintah serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dan APBD, pemerintah tetap sama dengan DJSN yakni PBI menjadi Rp42 ribu dari Rp23 ribu, PPU Badan Usaha 5 persen dengan batas upah Rp12 juta dari sebelumnya Rp8 juta.
Berikut skema lengkap kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
Usulan DJSN:
-Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp42.000 (sebelumnya Rp23.000)
- Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp8 juta)
- Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
- Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp120.000 (sebelumnya Rp80.000)
b. Kelas 2 : Rp75.000 (sebelumnya Rp51.000)
c. Kelas 3 : Rp42.000 (sebelumnya Rp25.500)
Editor’s picks
Usulan Kementerian Keuangan:
- Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp42.000 (sebelumnya Rp23.000)
- Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp12 juta (sebelumnya Rp8 juta)
- Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp160.000 (sebelumnya Rp80.000)
b. Kelas 2 : Rp110.000 (sebelumnya Rp51.000)
c. Kelas 3 : Rp42.000 (sebelumnya Rp25.500)
Baca Juga: Ini Sanksi Usulan Sri Mulyani Bagi Peserta BPJS yang Tak Bayar Iuran