Bisnis Asuransi Milik Sandiaga Uno dan Rosan Dicabut OJK, Kenapa Ya?
Perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan milik politikus Partai Gerindra Sandiaga Uno dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani.
Pencabutan izin tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum. Perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No 55 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Recapital Group merupakan perusahaan yang didirikan Sandiaga dan Rosan. Perusahaan tersebut saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan.
Baca Juga: 5 Catatan Sandiaga Uno agar Ekonomi Indonesia Sembuh Lebih Cepat
1. PT First Indo American Leasing juga dicabut
Tidak hanya Recapital, OJK juga menetapkan pencabutan izin usaha atas PT First Indo American Leasing, Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-50/D.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020, tentang Perusahaan Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin Usaha.
"Sejak keputusan ditetapkan, maka PT First Indo American Leasing, Tbk yang beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3 Jakarta, telah dicabut izin usahanya," bunyi keterangan resmi OJK seperti dikutip, Minggu (1/11/2020).
Baca Juga: Persahabatan Erick Thohir, Sandiaga Uno dan Rosan Berawal dari Tawuran