BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi Peserta yang Nunggak Bayar
Satu juta peserta pilih turun kelas karena iuran naik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan mengatakan telah memberi kemudahan bagi para peserta yang selama ini kerap menunggak iurannya. Caranya dengan relaksasi di mana peserta yang menunggak bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya.
"Perpres 64 itu komitmen pemerintah dalam hal ini yang menyusun di bawah leading sector Kemenkeu memberikan relaksasi kalau yang nunggak sudah 10 bulan atau 12 bulan bahkan 30 bulan ada. Mereka itu cukup membayar 6 bulan dulu aktif, 6 bulannya bayar ke depannya. Ini mirip restrukturisasi (perbankan)," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dalam Ngobrol Seru bareng IDN Times dengan topik "Good Governance: Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Jumat (10/7/2020).
Bila peserta tak juga mulai membayar kendati sudah diberi keringanan, maka BPJS mengancam akan mencabut status peserta. Hal ini jelas tidak menguntungkan bagi BPJS maupun peserta yang kehilangan manfaat untuk menikmati layanan kesehatan.
Lalu, apa solusi yang terbaik bagi kedua pihak?
Baca Juga: KPK: Menaikan Iuran Bukan Solusi Tutupi Defisit Keuangan BPJS
1. BPJS Kesehatan belum tentukan sanksi bagi peserta yang menunggak
Kemal mengungkapkan saat ini pihak BPJS Kesehatan tidak memberlakukan sanksi kepada para peserta yang menunggak. Pihak BPJS hanya akan menonaktifkan kepesertaan bila mereka tidak memenuhi kewajibannya.
" Saat ini kalau tidak bayar, gak ada sanksi. Kalau dia menunggak, tetapi mereka membayar, maka langsung aktif (kepesertaannya). Asal dibayar tunggakannya," ujarnya di program tadi.
Namun, menurut Kemal, pihak BPJS Kesehatan akan memberlakukan pemberian sanksi bagi mereka yang menunggak.
"Tentu suatu saat harus ada aturan yang men-direct meningkatkan kepatuhan pada segmen mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah)," katanya menambahkan.
Editor’s picks
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya