TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Tetap Naik

Kenaikan upah yang ideal 8 persen

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh Indonesia meminta agar upah minimum pada 2021 naik. Dia menolak rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional dan permintaan kalangan pengusaha bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun depan.

Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.

1. Bila upah minimum tidak naik, KSPI sebut situasi terancam panas

Demo buruh tolak UU Omnibus Law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jika upah minimum tidak naik, lanjut Said, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Iqbal menilai tidak tepat bila pengusaha beralasan tidak menaikkan upah karena faktor pertumbuhan ekonomi. Dia membandingkan kondisi yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10/2020)

“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," tambahnya.

2. Daya beli masyarakat terancam turun

Ilustrasi Belanja Online (IDN Times/Meiska Irena)

Dia menambahkan, upah minimum yang tidak baik juga akan mengancam daya beli masyarakat yang semakin turun. Ujung-ujungnya, kata Said, ikut berimbas pada perekonomian.

Pihaknya juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

"Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum," jelas dia.

Baca Juga: Pengusaha Sepakat Tidak Boleh Bayar Buruh di Bawah Upah Minimum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya