Buruh Protes Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Jelaskan Ini
Pembahasan upah minimum 2021 dilakukan secara tripartit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali menjelaskan alasan penetapan upah minimum pada 2021 tidak naik. Keputusan itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Apa alasan upah minimum 2021 dinaikkan?
Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Alasan di Balik Keputusan Menaker
1. Kondisi perekonomi Indonesia yang mengalami kemerosotan
Menurut Ida, penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi COVID-19. Penurunan tercermin dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang minus 5,32 persen.
Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha oleh BPS, terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Angka itu terdiri dari 53,17 persen usaha menengah dan besar, serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil. Mereka mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida seperti dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: Dear Pekerja, Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021