Cara Praktis Turun Kelas di BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah berlaku sejak Juli 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II sejak Juli 2020. Keputusannya menaikan iuran sudah tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran kelas I naik dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kemudian kelas II naik menjadi Rp100 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu. Di tengah kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian akibat pandemik COVID-19, banyak orang merasa berat untuk membayar iuran yang meningkat.
Untuk itu, pemerintah pun mempersilakan masyarakat untuk turun kelas BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Bagaimana caranya untuk bisa turun kelas? Berikut ulasannya.
Baca Juga: 6 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Pilih yang Paling Mudah!
1. Lewat aplikasi Mobile JKN
Para peserta mandiri yang ingin turun kelas, dapat melakukannya melalui layanan aplikasi mobile JKN besutan BPJS Kesehatan. Kamu dapat mengunduhnya di Google Playstore untuk perangkat berbasis Android dan AppStore untuk iOS.
Bila kamu pengguna baru, lakukan pendaftaran akun pada aplikasi JKN. Caranya, Anda dapat memilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".
Selanjutnya, isi formulir pendaftaran online seperti nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. Lanjutkan dengan memilih tombol Register.
Setelah itu kamu akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi pada ponsel. Kode tersebut dapat kamu ketahui di email yang telah kamu daftarkan. Setelah akun berhasil didaftarkan, kamu dapat langsung melakukan proses log-in pada akun.
Editor’s picks
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini 4 Cara Cek Tagihanmu di BPJS Kesehatan