TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Virus Corona, PLN Larang Pegawai Bepergian ke Luar Negeri

Berlaku bagi seluruh pegawai PLN

Ilustrasi (IDN Times/Surya Aditya)

Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) mengambil langkah cepat terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus corona.

Melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, direksi PLN mengimbau seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non-kedinasan ke luar negeri.

"Hal itu berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen direksi hingga level pegawai di lingkungan PLN," kata Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali dalam keterangan resminya, Rabu (4/3).

Baca Juga: RALAT: Karyawan Meninggal, Telkom Koordinasi dengan Kemenkes

1. Direksi PLN imbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar negeri, khususnya ke negara yang terinfeksi virus corona

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non-kedinasan ke luar negeri terutama ke negara terinfeksi virus corona.

Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.

"Pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat," tutur Ali.

2. Pegawai yang telah dideteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi, tetap diwajibkan melakukan tes kesehatan di RS yang dirujuk PLN

Dok/ Humas Pemkot

Perseroan akan mengizinkan pegawainya masuk kembali ke kantor apabila telah mendapatkan HAC (Health Alert Card) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari RS yang dirujuk PLN. Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan (GM atau EVP terkait) dan Divisi GA . Selama pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

“Apabila pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 (empat belas) hari maka pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit,” ujarnya.

Baca Juga: Virus Corona Masuk Indonesia, BUMN Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya