TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Kartu Prakerja Bisa Offline, Begini Caranya

Jangan lupa siapkan berkas-berkasnya ya

Ilustrasi Kartu Prakerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui PMO Kartu Prakerja akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja untuk mendaftar secara offline alias tatap muka. Ketentuan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) 11 Tahun 2020.

"Mekanisme penyaluran pendaftaran Kartu Prakerja, calon peserta wajib mendaftarkan diri, bisa dengan daring, luring (tatap muka). Nah luring bisa (mendaftar) melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Pemda di Dinas Ketenagakerjaan," kata Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka 8 Agustus untuk 800 Ribu Peserta

1. Mekanisme pendaftaran mirip secara online, bedanya hanya dilakukan secara tatap muka

(Ilustrasi tampilan aplikasi kartu prakerja) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Rudy menjelaskan, mekanisme pendaftaran secara tatap muka sebenarnya sama saja dengan pendaftaran online. Bedanya, pemohon wajib datang ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Lalu mengisi formulir yang mana isian formulir manual tapi isinya sama dengan yang ada pendaftaran daring. Dari permohonan tersebut akan secara kolektif dikumpulkan K/L," jelas Rudy.

2. Keputusan akhir tetap ada di PMO

(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selanjutnya, Kementerian/Lembaga terkait akan mengirimkan data dari para pemohon kepada PMO Kartu Prakerja. Pengiriman itu dilakukan setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

"Sehingga PMO mengukuhkan penetapan calon peserta dari Kartu Prakerja tersebut," imbuh dia.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja di Situs Prakerja.go.id

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya