Dicoret AS, Sri Mulyani Upayakan Tetap Ada Diskon Bea Masuk Dagang
Indonesia terancam kehilangan insentif GSP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mencabut Indonesia dari daftar negara berkembang. Pencabutan itu membuat Indonesia masuk ke dalam list daftar negara maju.
Akibatnya, Indonesia terancam tidak akan lagi bisa menikmati fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke Amerika Serikat (AS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini Indonesia masih bisa menikmati fasilitas tersebut. Oleh karena itu, pemerintah bakal mengupayakan Indonesia untuk tetap menikmati insentif tersebut.
"GSP masih belum ditetapkan, jadi kita akan tetap lakukan upaya terbaik untuk tetap dapat GSP itu, dan tentu kita juga akan lihat dari sisi industri kita untuk semakin kompetitif," ujarnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2).
Baca Juga: AS Tetapkan RI Masuk Jadi Negara Maju, Mengapa?
1. Pencoretan sebagai negara berkembang membuat Indonesia dikenakan tambahan bea masuk ekspor
Sri Mulyani menjelaskan, pencoretan itu dilakukan AS lantaran mereka ingin menerapkan Countervailing Duties (CVDs) atau tambahan bea masuk yang dikenakan untuk mengimbangi efek dari subsidi yang diberikan oleh negara untuk eksportir.
Dengan pengenaan CVDs itu, maka hanya ada lima komoditas yang menikmati keringanan bea impor. Salah satu komoditas yang mendapat keringanan adalah karet.
"Jadi sebetulnya gak terlalu besar sekali pengaruhnya kepada perdagangan kita. Dan CVDs ini berbeda dengan GSP," tuturnya.
Baca Juga: Status Negara Berkembang Indonesia Dicabut Amerika, Ini 3 Kerugiannya