TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditjen Pajak Pantau Aksi Selebritas dan YouTuber Pamer Isi Saldo ATM  

Tak ada perlakuan khusus dari Ditjen Pajak

Dirjen Pajak, Suryo Utomo. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu ini ramai sejumlah selebritas Indonesia dan YouTuber pamer isi saldo ATM. Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat agar menyaksikan konten yang dibuat. 

Aksi pamer saldo ATM tersebut rupanya menyita perhatian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengatakan jika pihaknya bakal mengawasi setiap objek pajak yang ada di Indonesia. 

Apalagi jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib membayar pajak. 

“Terkait hal itu, YouTuber kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, penjual online, penjual pasar, kalau dia di atas PTKP, ya wajib membayar PPh secara self assessment. Kalau enggak setor, dilihat datanya di Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan), ada enggak,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/11). 

Baca Juga: Bocoran Isi Saldo ATM Raffi Ahmad Hingga Barbie Kumalasari

1. Ditjen Pajak tak pandang bulu pungut pajak

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Suryo menegaskan jika pihaknya tidak pandang bulu dalam memungut pajak, termasuk para YouTuber dan selebriti. Dia mengungkapkan siapapun yang memiliki nominal rekening minimal Rp1 miliar, datanya akan diakses oleh pajak. 

“Enggak ada treatment khusus. Memanfaatkan askes informasi tadi seberapa besar di data itu,” tegasnya. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. 

Aturan itu menyebutkan bahwa Ditjen Pajak dapat mengintip informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki rekening minimal Rp1 miliar. Sementara untuk wajib pajak badan, tak ada batasan minimal jumlah rekening yang bisa diintip otoritas pajak. 

2. Ditjen pajak sudah terima data keuangan secara otomatis

IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima data keuangan secara otomatis dari lembaga keuangan. Data itu bisa dibuka apabila dibutuhkan jika sedang dilakukan pemeriksaan.

“Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kita minta. Itu kita terima pada April 2018,” ungkapnya.

Baca Juga: 5 Artis yang Pernah Perlihatkan Isi Saldo ATM, Siapa Paling Tajir? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya