Duh, Sudah 3 Juta Pekerja di Indonesia Terdampak COVID-19
Lebih dari satu juta pekerja telah dirumahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wabah Virus corona (COVID-19) membuat kegiatan ekonomi di seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia, mengalami kelesuan. Hal itu berdampak signifikan pada perputaran bisnis yang ada di dalamnya.
Tak mampunya sektor usaha bertahan di tengah COVID-19, membuat mereka harus melakukan strategi bisnis, salah satunya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun merumahkan karyawannya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 1 Mei, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemik COVID-19 sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang.
Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 314.833 orang. Total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.722.958 orang.
"Itu data yang sudah clear, by name dan by address, serta dilengkapi NIK KTP. Ada juga 1,2 juta pekerja yang diproses tahap verifikasi dan validasi sehingga totalnya sekitar 3 juta pekerja yang terdampak," kata Ida dalam keterangan resminya, seperti dikutip Sabtu (9/5).
Baca Juga: Dampak COVID-19, Pengangguran di Indonesia Bisa Capai 12,5 Juta
1. Kemnaker berdayakan pekerja yang terdampak COVID-19
Oleh sebab itu, lanjut Ida, Kemenaker memberdayakan pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan melalui program padat karya infrastruktur. Program ini dikemas dalam bentuk kegiatan penyemprotan desinfektan.
Selain bermanfaat untuk mencegah penyebaran COVID-19, program ini juga membantu perekonomian pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan.
“Kemenaker punya program reguler yang dilaksanakan, yaitu padat karya produktif dan padat raya infrastruktur. Kali ini programnya tidak seperti umumnya, tapi dialihkan ke penyemprotan disinfektan di lingkungan industri atau kampung-kampung. Dan yang nyemprot itu teman-teman yang terpaksa tidak bisa bekerja karena di-PHK atau dirumahkan,” ujar Ida.
Baca Juga: Curhat Korban PHK yang Ikut Kartu Prakerja: Mau Online pun Butuh Cash