TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganjar hingga Anies, Ini Daftar Gubernur yang Sudah Tetapkan UMP 2021

Kepala daerah lain kapan nih?

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Namun demikian, beberapa kepala daerah memutuskan untuk tidak mengikuti edaran tersebut dan sebagian mematuhi keputusan tersebut. Siapa saja? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan UMP 2021 Tak Akan Naik! 

1. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Ganjar saat mendengar curhatan pasien positif Corona. Dok humas Pemprov Jateng

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku tidak menggunakan patokan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah untuk mengatur upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Ganjar menyatakan dirinya saat ini lebih memilih memakai saran dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dewan pengupahan Jateng guna menetapkan kenaikan UMP 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar.

Pihaknya menyatakan untuk tahun 2021 nanti, UMP Jawa Tengah dipastikan mengalami kenaikan 3,27 persen. Ia menyatakan patokan kenaikan UMP 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, Ganjar juga mengklaim telah mempertimbangkan angka tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.

2. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

IDN Times/Tunggul Damarjati

Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2021 telah ditentukan. Mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, UMP DIY tahun depan naik sebesar 3,54 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan, rekomendasi hasil Sidang Pleno Penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan DIY, Jumat (30/10/2020) kemarin telah sampai ke meja Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sultan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP tahun 2021 tanggal 31 Oktober 2020, akhirnya memutuskan besarannya.

"Ditetapkan Rp1.765.000 atau naik sebesar 3,54 persen dari Upah Minimum berlaku pada tahun ini," kata Aria.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Nasional: UMP 2021 Tak Naik Murni Putusan Pemerintah 

3. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (Instagram.com/kominfotik_ju)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada kegiatan usaha yang terdampak COVID-19 pada 2021. Sedangkan usaha yang tidak terpengaruh bisa menaikkan UMP.

Anies melihat bahwa pandemik COVID-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Maka dari itu dia menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP DKI Jakarta 2021.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata dia.

Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: UMP Jatim 2021 Naik Rp100 Ribu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya