Dewan Pengupahan Nasional: UMP 2021 Tak Naik Murni Putusan Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas, Mirah Sumirat, mengatakan, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait tak ada kenaikan UMP 2021.
"Kalau ada yang bilang ini rekomendasi dari dewan pengupahan nasional terkait UMP 2021 itu artinya bohong. Saya sampaikan clear dan jelas," katanya melalui virtual Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Buruh Protes Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Jelaskan Ini
1. Buruh dan pengusaha memberikan rekomendasi yang berbeda
Dia menyatakan, sebelumnya memang sempat digelar rapat pleno pada 16 sampai 17 Oktober 2020 di Hotel Harris Suites Puri Mansion, Jakarta. Saat itu, kata Mirah, baru ada rekomendasi dari masing-masing unsur saja, bukan keputusan.
"Dihasilkan ada dua pendapat dari Apindo dan buruh. Pemerintah gak menyampaikan pendapat. Apindo meminta tidak menaikkan UMP 2021. Sedangkan pekerja dan buruh ada kenaikan, hal itu diserahkan dewan pengupahan daerah," katanya.
Namun sayang, kemudian Menaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum tahun 2021.
2. Pemerintah disebut hanya mengkomodir kepentingan pengusaha
Editor’s picks
Menurut dia, pemerintah hanya mengakomodir kepentingan pengusaha, dan mengabaikan rekomendasi dari unsur serikat buruh dan pekerja.
"Ternyata melalui SE Menaker yang menyatakan tidak ada kenaikan UMP 2021. Ini sangat membuat kecewa. Kami sangat marah sekali karena pemerintah betul-betul tidak ada kepedulian dan kemanusiaan di tengah situasi pandemik ini," ujarnya.
3. Upah minimum 2021 tidak naik
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan tidak ada kenaikan upah minimum 2021. Hal itu tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pandemik COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruk, termasuk dalam membayar upah. Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada saat situasi pemulihan ekonomi di masa pandemik COVID-19," tulis Ida pada surat yang dikeluarkan pada Selasa (26/10/2020).
Kemudian,beredar kabar bahwa Dewan Pengupahan Nasional sudah memberi rekomendasi atas keputusan tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik agar Cegah Terjadinya PHK