TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Catat Hattrick Deflasi di Kuartal III 2020

Juli-September deflasi berturut-turut

Ilustrasi inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,05 persen pada September 2020. Dengan demikian, Indonesia mencatat hattrick deflasi sejak Juli, Agustus hingga September atau kuartal III 2020.

Adapun tingkat inflasi tahun kalender sebesar 0,89 persen. Sedangkan secara tahunan (yoy) sebesar 1,42 persen.

"Dengan demikian terjadi defalsi berturut-turut tiga bulan. Selama triwulan III 2020, terjadi deflasi Juli 0,10 persen, Agustus 0,05 persen dan September ini 0,05 persen," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam video conference, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Lagi, BPS Catat Deflasi -0,05 Persen di Agustus 2020

1. Sebanyak 56 kota deflasi, 34 kota mengalami inflasi

Kepala BPS, Suhariyanto (ANTARA/Humas BPS)

Suhariyanto mengatakan, dari pemantauan di 90 kota, sebanyak 56 kota mengalami deflasi dan 34 kota mengalami inflasi. Deflasi tertinggi terjadi di Timika sebesar 0,83 persen. Sementara Deflasi terendah di Bukittinggi, Jember dan Singkawang yang sebesar 0,01 persen,

"Sementara inflasi tertinggi di Gunungsitoli sebesar 1 persen dan terendah di Pontianak, Pekanbaru sebesar 0,01 persen," kata Suhariyanto.

2. Deflasi berasal dari makanan, minuman, hingga transportasi

Penjual ayam potong (IDN Times/Maulana)

Menurut kelompok pengeluaran, lanjut Suhariyanto, bahwa deflasi selama Agustus adalah 0,05 persen. Ada empat kelompok pengeluaran yang deflasi yaitu makanan minuman dan tembakau (0,37 persen), transportasi (0,33 persen), pakaian dan alas kaki (0,01 persen) serta informasi, komunikasi dan jasa keuangan (0,01 persen).

"Inflasi tertinggi Agustus 2020 terjadi untuk kelompok pengeluaran perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 2,02 persen," tutur dia.

Menurut kelompok pengeluaran ada beberapa yang mengalami inflasi. Kelompok tertinggi ialah pendidikan 0,62 persen, kemudian perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,52 persen, diikuti pengeluaran perawatan dan pemeliharaan rutin 0,15 persen.

Baca Juga: Bisa Memicu PHK, Apa Itu Deflasi? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya