TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Induk Vale Indonesia Berencana Jual Saham ke Pihak Asing

Public Investment Fund telah memasukkan penawaran

PT Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Vale S.A, induk usaha dari PT Vale Indonesia Tbk (INCO), berencana melakukan divestasi saham terutama untuk unit penambangan logam dasar. Perusahaan tambang dari Brasil ini telah mendapatkan penawaran dari berbagai investor.

Bloomberg melaporkan bahwa Public Investment Fund (PIF) asal Arab Saudi telah memasukan penawaran senilai 2,5 miliar dolar AS atau setara Rp37,4 triliun untuk mengakuisisi 10 persen saham Vale di unit logam dasarnya. Selain PIF, penawaran juga masuk ke Mitsui & Co. dan Qatar Investment Authority.

Baca Juga: Vale Belum Tetapkan Harga Saham yang Mau Dilepas ke MIND ID

1. Pemerintah perlu mengamankan 51 persen divestasi Vale Indonesia

RUPST PT Vale Indonesia (IDN Times/Trio Hamdani)

Melalui divestasi ini Vale akan berbagi kepemilikan dalam pemegang saham akhir (beneficiary owner) dari berbagai anak usaha tambang di berbagai negara, termasuk Brasil, Kanada dan Indonesia.

Bagi calon investor, akuisisi saham Vale bertujuan untuk mengamankan pasokan logam dasar, termasuk Nikel dalam keperluan baterai mobil listrik. Sebagai pemegang saham mereka bisa meminta kepada manajemen untuk mendapatkan prioritas dalam penjualan hasil tambang.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan jika Vale Canada yang menjadi bagian dari Vale Global diakuisisi oleh Arab Saudi, maka saham pengendali akan berpindah tangan. Akibatnya arah strategi bisnis bisa berubah dan berdampak pada perusahaan di masa depan.

“Arah strategi perusahaan misalnya terkait hilirisasi juga berisiko berubah. Maka dari itu penting agar divestasi Vale bisa 51 persen dimiliki pemerintah Indonesia,” kata Bhima.

Baca Juga: 5 Fakta Divestasi Saham PT Vale, Diwarnai Isu Perusahaan Cangkang

2. Pemerintah diminta percepat divestasi Vale atau ambil opsi pengakhiran kontrak karya

Ilustrasi Saham. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk itu, lanjut Bhima, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID, harus menjadi pemegang saham pengendali dari Vale Indonesia. Dengan begitu pemerintah bisa memastikan hilirisasi mineral bisa berjalan, dan bahan baku nikel untuk ekosistem kendaraan listrik terjamin.

“Pemerintah harus jadi pengendali. Jadi lebih baik percepat divestasi bahkan opsi pengakhiran kontrak karya Vale sebelum ada perubahan strategi di tingkat induk,” ujarnya.

Vale Indonesia dahulu bernama PT. International Nickel Indonesia Tbk, yang dimiliki oleh perusahaan tambang terbesar Kanada bernama Inco Limited. Pada 2006, Inco diakuisisi oleh Vale Brasil dan mengakibatkan perubahan kepemilikan terhadap seluruh aset, termasuk Vale Indonesia yang berada di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya berbagai pihak mendesak agar Pemerintah mengakuisisi Vale Indonesia seiring dengan selesainya izin Kontrak Karya pada 2025 mendatang. Bila ingin mendapatkan izin baru yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia harus melakukan divestasi minimal 51 persen kepada pihak Indonesia. Hal ini sesuai amanat dari UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya