Ini Daftar Tarif Ojol yang Berlaku Mulai 2 September
Setiap zona memiliki penyesuaian tarif yang berbeda-beda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tarif ojek online (ojol) baru bakal mulai berlaku pada 2 September 2019 pukul 00.00 dini hari sesuai zona waktu. Besaran tarif yang berlaku juga akan disesuaikan pada zonasi.
Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online.
“Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8).
Menurut dia, dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa.
Baca Juga: Ojek Online Diizinkan Berikan Promo, Asalkan..
1. Pembagian zona
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
Di antaranya, zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Gojek Sebut Ikuti Aturan Pemerintah