TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Daftar Tarif Ojol yang Berlaku Mulai 2 September

Setiap zona memiliki penyesuaian tarif yang berbeda-beda

Ilustrasi driver ojol. IDN Times/Sunariyah

Jakarta, IDN Times - Tarif ojek online (ojol) baru bakal mulai berlaku pada 2 September 2019 pukul 00.00 dini hari sesuai zona waktu. Besaran tarif yang berlaku juga akan disesuaikan pada zonasi.

Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online.

“Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8).

Menurut dia, dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa.

Baca Juga: Ojek Online Diizinkan Berikan Promo, Asalkan..

1. Pembagian zona

IDN Times/Hana Adi Perdana

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Di antaranya, zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

2. Daftar tarif yang berlaku

Dok.Kemenhub

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu. Sementara Zona II batas bawah Rp2 ribu dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8 ribu-Rp10 ribu. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu - Rp10 ribu.

Menurut Yani, kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat, oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia,” jelas Yani.
"Yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten," lanjutnya.

Panji Winanteya Ruky, Vice President Public Policy & Government Relations GOJEK mengatakan, "Kami dari pihak GOJEK dengan adanya kebijakan ini senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan ojek online serta memperbaiki layanan demi kesejahteraan driver dan masyarakat di seluruh Indonesia."

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Gojek Sebut Ikuti Aturan Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya