Ojek Online Diizinkan Berikan Promo, Asalkan..

Akhirnya, Kemenhub tidak melarang ojol memberikan diskon

Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya tidak melarang ojek daring atau online (ojol) untuk memberikan promo kepada pengguna jasa. Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan penerapan diskon tersebut.

"Kita memang sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan promo terhadap barang dan jasa, tapi surat edaran ini sifatnya bukan semacam pelarangan, kita tidak melarang kedua aplikasi tersebut melakukan diskon," katanya di Jakarta, Jumat (5/7).

1. Gojek dan Grab tidak boleh memberikan promo di bawah tarif batas bawah

Ojek Online Diizinkan Berikan Promo, Asalkan..IDN Times/Auriga Agustina

Kendati demikian, ia menjelaskan kedua aplikator ojol tersebut tidak disarankan untuk memberikan promo dengan harga di bawah tarif batas bawah. Hal tersebut demi menghindari adanya persaingan yang tidak sehat. 

"Silakan memainkan diskon, tapi tidak boleh dibawah tarif batas bawah, kalau memberikan diskon di bawah tarif batas bawah artinya ada potensi persaingan tidak sehat, nanti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang akan melakukan pengawasan," tuturnya.

Budi menambahkan, promo yang diberikan oleh kedua perusahaan jasa trsansportasi online tersebut, diharapkan tidak berlaku dalam jangka waktu yang panjang.

Baca Juga: Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal Baru

2. Ini tarif batas atas dan tarif batas bawah yang baru

Ojek Online Diizinkan Berikan Promo, Asalkan..IDN Times/Auriga Agustina

Berikut tarif batas bawah dan tarif batas atas baru yang harus diterapkan ojol:

  • Tarif batas bawah untuk Zona I sebesar Rp1.850 per km dengan batas atas Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000-Rp10.000.
  • Untuk Zona II, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 per km. Sedangkan, batas atas Rp2.500 per km, dengan biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.
  • Lalu untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp10.000.

3. Kemenhub sempat akan melarang ojol memberikan diskon

Ojek Online Diizinkan Berikan Promo, Asalkan..IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Kemenhub sempat berencana melarang ojol memberikan diskon dengan tujuan untuk menghindari praktik "predatory pricing", yakni upaya memasang tarif serendah-rendahnya untuk menyingkirkan pesaing.

"Selama ini pengertian diskon itu 'jor-joran', jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing," kata Budi seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cek Aplikasi Anda, Go-Jek Beri Promo Ini hingga 14 Juli  

4. Kemenhub minta KPPU awasi diskon transportasi online

Ojek Online Diizinkan Berikan Promo, Asalkan..IDN Times/Auriga Agustina

Berdasarkan catatan IDN Times, sebelumnya, Kemenhub meminta bantuan KPPU untuk mengawasi diskon trasnportasi online, karena masuk ke dalam ranah persaingan usaha.

"Kami minta KPPU dan beberapa kali rapat dengan KPPU kalau diskon itu potensi predatory pricing. Makanya Pak Menteri minta ke saya harus ada peringatan pasal ojek daring yang gak boleh ada diskon itu," katanya.

Baca Juga: Promo Diskon Transportasi Online Berpotensi Mematikan Pesaing

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya