TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Intip Besaran Uang Pensiun PNS yang Terbaru

Besaran uang pensiunan berbeda-beda setiap golongan

Ilustrasi PNS. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu yang paling difavoritkan oleh para pencari kerja, khususnya mereka anak-anak muda. Selain mendapatkan jaminan kesejahteraan yang melimpah, risiko dipecat pun minim. Tidak hanya itu, para birokrat juga mendapat gaji setelah pensiun.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran uang pensiunan untuk mereka PNS, TNI dan Polri. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

IDN Times merangkum besaran gaji yang didapatkan para pesiunan PNS dan abdi negara lainnya.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Ini Jadwal Pembayaran THR PNS dan Swasta

1. Rincian besaran pensiunan PNS

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Setiap golongan PNS akan mendapat besaran pensiun yang berbeda-beda. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

  1. PNS golongan I antara Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
  2. PNS Golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.865.000
  3. PNS Golongan III antara Rp1.560.800 - Rp3.597.800
  4. PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:

  1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
  2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
  3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
  4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:

  1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
  2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
  3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
  4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal

  1. Golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960.
  2. Golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300.
  3. Golongan III antara Rp357.220 - Rp690.660.
  4. Golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720.

Baca Juga: Ini Daftar Gaji PNS dan CPNS, Termasuk Guru

2. Batas usia pensiun PNS

ilustrasi PNS (setkap.go.id)

Dikutip dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017, disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Adapun batas usia pensiun PNS adalah sebagai berikut:

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: 5 Jenis Tunjangan PNS dan Besarannya, Ada buat Anak Juga Loh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya