Siap-siap Cek Rekening, Ini Jadwal Pembayaran THR PNS dan Swasta

THR harus dibayarkan full

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat yang keluar pada 12 April 2021 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sudah Dekat, Cek Jadwal THR PNS Cair Tahun Ini!

1. Jadwal pencairan THR untuk PNS dan swasta

Siap-siap Cek Rekening, Ini Jadwal Pembayaran THR PNS dan SwastaLaman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Ida lantas mengingatkan kepada para pengusaha untuk bisa membayarkan tunjangan hari raya alias THR bagi para pekerjanya selambat-lambatnya sehari atau H-1 jelang hari raya Idul Fitri tiba. Dengan demikian, pengusaha harus membayarkan THR kepada karyawannya selambat-lambatnya 12 Mei apabila Idul Fitri diasumsikan jatuh pada 13 Mei.

Namun, pembayaran THR paling lambat H-1 lebaran itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang belum pulih sepenuhnya akibat terdampak pandemik COVID-19.

"Memang masih ada perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuan membayarkan THR akibat pandemik. Nah ini kami kasih relaksasi pembayarannya paling lambat H-1 lebaran, ini sudah disepakati," kata Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021).

Sementara pencairan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, akan mulai didistribusikan pada H-10 hingga H-5 lebaran. Adapun negara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,6 triliun untuk para abdi negara yang ada di daerah maupun pusat.

"Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pusat dan daerah mencapai Rp30,6 triliun, di antaranya sebesar Rp14,8 triliun untuk (THR) di daerah, dan pusat Rp15,8 triliun" ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: 6 Tips Memanfaatkan THR untuk Miliki Jaminan Kesehatan 

2. Ketentuan THR juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Siap-siap Cek Rekening, Ini Jadwal Pembayaran THR PNS dan SwastaIDN Times/Ita Malau

Terkait THR, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

3. Pencairan THR diharapkan dapat tingkatkan konsumsi masyarakat

Siap-siap Cek Rekening, Ini Jadwal Pembayaran THR PNS dan SwastaIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sri Mulyani berharap pencairan THR PNS 2021 akan mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemik COVID-19. Menurutnya, hal ini juga akan memberi dampak positif bagi perekonomian domestik.

"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Sanksi Ini Menanti Pengusaha yang Tidak Membayar THR Sesuai Aturan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya