Investasi Miras Dinilai Bukan Solusi Menggenjot Sektor Pariwisata
Pariwisata RI tak bergantung pada miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan aturan yang melegalkan investasi minuman keras (miras) di Indonesia. Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua jadi empat provinsi yang diperbolehkan untuk mendapatkan investasi miras di Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Dibebaskannya investasi miras dinilai akan berdampak positif pada pergerakan pariwisata Dalam negeri. Benarkah demikian?
Baca Juga: Ironi Miras: Direm Cukai, Diloloskan Perpres
1. Pariwisata Indonesia tidak bergantung pada minuman beralkohol
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, mengatakan bahwa pariwisata di Indonesia tidak bergantung pada ketersediaan minuman beralkohol. Menurutnya, para wisatawan, khususnya mancanegara, datang ke Indonesia untuk menikmati keindahan alam bumi pariwisata serta keanekaragaman budayanya.
"Mereka (wisatawan) nggak tergantung dari minuman beralkohol. Datang ke Indonesia untuk melihat keindahan alam kita. termasuk sebagaian budaya kita seperti di Bali , Lombok. Jadi bukan satu-satunya. Jadi hanya fasilitas aja keberadaan (minuman beralkohol) itu," kata Tauhid kepada IDN Times, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Viral! Warganet Kompak Tolak Investasi Miras
Baca Juga: Ini Poin Penting Perpres Investasi Miras yang Sedang Jadi Polemik