Iuran BPJS Naik, Dana Talangan Kesehatan untuk Orang Miskin Dikaji
Kemenkeu masih harus mengoordinasikan data PBI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis perpres tersebut, dikutip Selasa (29/10).
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengaku belum menghitung dampaknya terhadap dana talangan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di APBN 2019. Dia mengatakan bakal mendiskusikannya terlebih dahulu.
"Ya nanti ditunggu lah. ya nanti diskusikan dulu supaya pas," ujarnya saat ditemui di Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10).
Baca Juga: IDI Setuju Iuran BPJS Kesehatan Naik Karena Alasan Ini
1. Koordinasikan data PBI pusat dan daerah
Askolani menjelaskan, pihaknya juga masih harus menghitung data PBI yang ada di daerah, pusat serta data yang ada di BPJS kesehatan. Pihaknya tidak ingin nantinya ada perbedaan data saat kalkulasi.
Dalam rapat di DPR, Kemenkeu pernah menyatakan bahwa ada potensi tambahan dari kenaikan iuran PBI JKN sebesar Rp9,2 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi dana talangan yang dihitung sejak terjadinya kenaikan iuran BPJS untuk PBI sejak Agustus 2019 hingga Desember 2019.
Dalam PMK JKN teranyar, iuran terbaru PBI naik dari sebelumnya Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu per orang per bulannya. Kenaikan itu efektif sejak Agustus 2019. Meski begitu, Askolani belum bisa memastikan besaran dana talangan tersebut.
"Supaya sama ini Kemenkes dan BPJS dan persisnya regulasi Perpresnya gimana. jangan sampai ngitungnya beda-beda. Kemudian kita hitung sama-sama," jelas Askolani.
Editor’s picks
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk PBI JKN pada 2019 sebesar Rp26,7 triliun dalam APBN 2019.
Baca Juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fahmi Idris: Niatkan Beramal